Dark/Light Mode

Mangkir Diperiksa Dalam Kasus Suap MA

KPK Ultimatum Pemilik Bank Yudha Bhakti

Jumat, 26 Juni 2020 19:40 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)

 Sebelumnya 
KPK mengultimatum Tjandra Mindharta Gozali untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. "Karena ada konsekuensi hukum, apabila tidak hadir tanpa keterangan," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar.

Baca juga : Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp 3,4 T Untuk Pemulihan Industri

Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Diduga, uang tersebut adalah upeti atas bantuan Nurhadi, dalam mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT.

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Periksa Orang Kaya, KPK Zimbabwe Terapkan Audit Gaya Hidup

Terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016, diduga menerima total Rp 12,9 miliar. Uang itu disinyalir untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : India Pesimistis Badai Corona Segera Berlalu

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.