Dark/Light Mode

Kantongi Cukup Bukti Permulaan

KPK Incar Nurhadi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Senin, 8 Juni 2020 07:04 WIB
Eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman
Eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman melakukan pencucian uang hasil korupsi.

“Tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sejauh dari hasil proses penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU,” kata Ali Fikri, pelaksana tugas juru bicara penindakan KPK. 

Namun Ali menegaskan, bahwa pihaknya saat ini tengah fokus pada pasal suap dan gratifikasi yang disematkan kepada Nurhadi. Termasuk mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan. 

“Saat ini, penyidik akan lebih dahulu fokus pada penguatan pembuktian unsur pasal-pasal yang dipersangkakan saat ini,” ujar Ali. 

Nurhadi diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersamasama dengan menantunya Rezky Herbiyono. 

Keduanya diduga menerima suap dari mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. 

Ketiga tersangka itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang sejak empat bulan lalu. Nurhadi dan Rezky berhasil dibekuk pada 1 Juni 2020 di rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta. KPK turut mencokok istri Nurhadi, Tin Zuraida. 

Baca juga : Pelaku Penyerangan Polsek Daha Terpapar Aliran Sesat

Terkait penangkapan Tin, Ali menyatakan KPK bisa menjeratnya dengan pasal merintangi penyidikan. Selain diduga membantu Nurhadi dan Rezky buron, Tin yang saksi kasus ini juga selaku mangkir dari pemeriksaan KPK. 

“Terhadap dugaan keterlibatan istri tersangka NHD (Nurhadi) maupun pihak-pihak lain, penyidik juga akan mendalami lebih lanjut setiap informasi yang telah diterimanya. Termasuk pula tentu terkait kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang Undang Tipikor, KPK akan menganalisa lebih dalam dahulu setiap keterangan para saksi-saksi yang nantinya akan dipanggil penyidik,” kata Ali. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mendapat informasi Nurhadi memiliki harta mencapai ratusan miliar rupiah. Mulai dari tanah dan bangunan, mobil hingga belasan jam tangan mewah. 

Diduga aset-aset itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang tengah diusut KPK. Karena itu Haris mendesak KPK menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU dan menyita aset miliknya. 

Nurhadi diduga mengumpulkan harta secara tak halal. Lalu menyembunyikannya melalui istri, anak, menantu, dan orang kepercayaan. 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Lokataru, ditemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. 

Yakni, tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan perkebunan kelapa sawit; dan delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik perusahaan terbuka maupun usaha dagang.Kemudian 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah. Juga 12 jam tangan mewah yang nilainya puluhan miliar. 

Baca juga : Tangkap Nurhadi, KPK Sita Tiga Mobil dan Uang Tunai

“Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau,” ucap Haris. 

Haris menemukan indikasi kuat Nurhadi membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Atas dasar itu, menurutnya, KPK harus menindaklanjuti dugaan TPPU dan menyita seluruh aset tersebut. 

“Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni dengan segera menyita seluruh aset tersebut,” ujarnya. 

Lebih lanjut Haris menjelaskan KPK juga mesti menindak tegas pihak-pihak yang melindungi Nurhadi dengan Pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Haris menemukan ada lima tempat persembunyian yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama buron. Serta ada beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian. 

“Fasilitas persembunyian tersebut, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi,” kata Haris. 

“KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut, “ desaknya. 

Baca juga : Penangkapan Nurhadi, Jalan Masuk Bongkar Mafia Peradilan

Menurut mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, istri Nurhadi, Tin Zuraida, bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan TPPU. 

Bambang mengungkapkan, Tin mengatur seluruh kekayaan Nurhadi yang diduga berasal dari tindak kejahatan. 

“Dari mana indikasi itu? Saya punya catatan, misalnya saja mulai tahun 2004-2009, profil keuangan Ibu Tin Zuraida ini tidak sesuai dengan profil penghasilannya, ada keluar-masuk uang di 20042009 paling tidak Rp1 miliar per bulan,” bebernya. 

“Bahkan ada transaksi itu di tahun 2010-2011 itu meningkat lagi. Satu yang menarik, sampai ada sopirnya itu menyerahkan uang pada tahun 2010-2011 sebanyak Rp 3 miliar ke rekening Ibu Tin Zuraida,” pungkasnya. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.