Dark/Light Mode

Cari Buronan Joko Tjandra, Kejagung Telusuri Alamat KTP

Sabtu, 4 Juli 2020 07:05 WIB
Cari Buronan Joko Tjandra, Kejagung Telusuri Alamat KTP

 Sebelumnya 
Mahfud mengingatkan, sidang PK harus dihadirkan pemohon. Jika pemohon tidak hadir atau sedang buron, pengadilan harus menolak meneruskan permohonan PK ke Mahkamah Agung (MA). 

“Sebab itu, ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera menjebloskan ke penjara, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi, tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” kata Mahfud.

Baca juga : Hari Bhayangkara ke-74, Wapres Minta Polri Ayomi Masyarakat

Joko Tjandra divonis 2 tahun penjara dalam perkara cessie Bank Bali yang merugikan negara Rp 904 miliar. Namun sebelum keluar putusan kasasi, Joko Tjandra kabur ke luar negeri. Dikabarkan, Joko Tjandra menetap di Papua Nugini dan berganti kewarganegaraan. Namanya juga diganti menjadi Joe Chan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berpendapat, permohonan PK Joko Tjandra harus ditolak. Alasannya, nama yang didaftarkan berbeda dengan putusan perkara sebelumnya.

Baca juga : Kedatangan Tenaga Kerja Asing ke RI Menurun Tajam

"Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara cessie Bank Bali,” katanya.

Menurut Boyamin, nama Djoko diubah menjadi Joko. Pergantian nama dilakukan di pengadilan negeri di Papua. Perubahan nama ini membuat data di paspor berbeda. Sehingga kedatangan Joko ke Indonesia tidak terdeteksi imigrasi.

Baca juga : Penyaluran CSR Tepat Guna, Sebuah Pengalaman di PT PII

“Jika mengacu kabur dan buronnya Djoko S Tjandra sejak 2009 dan paspor hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia. Atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas imigrasi karena paspornya telah kadaluarsa,” kata Boyamin.

Ia akan melaporkan sengkarut sistem administrasi kependudukan dan sistem Imigrasi ke Ombudsman. Ia menilai kedua sistem ini mudah dikelabui. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.