Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buntut e-KTP Kilat Djoko Tjandra
Besok, MAKI Mau Laporin Dinas Dukcapil DKI dan Dirjen Imigrasi ke Ombudsman
Senin, 6 Juli 2020 16:43 WIB
Sebelumnya
Boyamin juga menyoroti perbedaan data di e-KTP baru Djoko Tjandra. Di situ, tertulis tahun lahir Djoko adalah 1951. Sementara, dokumen lama pada putusan PK tahun 2009, tahun lahir Djoko adalah 1950.
Baca juga : Wali Kota Bogor Minta Bantuan Menteri BKS dan Gubernur Anies
"Atas dasar e-KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir di e-KTP baru yang memuat angka 1951, dengan dokumen lama di Pengadilan dengan tahun lahir 1950, maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra," tegas Boyamin.
Baca juga : Datang Sidang PK, Djoko Bakal Langsung Ditangkap
Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membenarkan, kliennya membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan. Namun, Andi mengaku tak tahu proses pembuatan tanda bukti kependudukan, yang disebut-sebut hanya sehari jadi.
Baca juga : Tak Hadir Karena Sakit, Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra
"Kita tahu soal e-KTP di Grogol Selatan. Kalau mengenai proses pembuatannya yang sehari jadi, saya tidak tahu. Saya tidak mendampingi beliau dalam pembuatan e-KTP. Jadi, saya nggak bisa memastikan prosesnya seperti apa, dan berapa lama," ungkap Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Senin (6/7). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya