Dark/Light Mode

Buntut e-KTP Kilat Djoko Tjandra

Besok, MAKI Mau Laporin Dinas Dukcapil DKI dan Dirjen Imigrasi ke Ombudsman

Senin, 6 Juli 2020 16:43 WIB
Buntut e-KTP Kilat Djoko Tjandra Besok, MAKI Mau Laporin Dinas Dukcapil DKI dan Dirjen Imigrasi ke Ombudsman

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman siap melaporkan Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta ke Ombudsman, Selasa (7/7) besok. Bersamaan dengan aduan terhadap Dirjen Imigrasi, atas lolosnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

Boyamin melampirkan foto terbaru Djoko Tjandra, yang terlihat sudah menua. Usianya kini 70 tahun. Ini untuk membantu aparat penegak hukum menangkapnya. Juga agar diketahui publik, sehingga dapat membantu penangkapan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Baca juga : Wali Kota Bogor Minta Bantuan Menteri BKS dan Gubernur Anies

Boyamin menduga, pemilik nama asli Djoko Sugiarto Tjandra membuat e-KTP baru saat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2020.

Indikasi itu terlihat dari fotokopi e-KTP yang dilampirkan Djoko, sebagai syarat pendaftaran PK. Dalam fotokopi e-KTP itu, tertera tanggal pembuatan 8 Juni 2020. Bisa diartikan, Djoko membuat e-KTP pada hari itu juga. Sehari jadi. Kilat.

Baca juga : Datang Sidang PK, Djoko Bakal Langsung Ditangkap

"Padahal, Djoko S Chandra berada di luar negeri hingga Mei 2020, dan tidak melakukan rekam data e-KTP. Maka sesuai ketentuan, datanya non aktif sejak 31 Desember 2018," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).

Namun, meski datanya telah non aktif, Djoko ternyata bisa melakukan melakukan rekam data dan cetak e-KTP. Dalam tanda bukti kependudukan itu, Djoko beralamat di Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sesuai alamat Djoko saat mengajukan permohonan PK. Ini berarti, e-KTP dibuat di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.

Baca juga : Tak Hadir Karena Sakit, Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

"Semestinya, Djoko Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI. Soalnya, dia telah menjadi Warga Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor Negara Papua Nugini. Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki Paspor Negara lain," terang Boyamin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.