Dark/Light Mode

Sidang Korupsi Dana Investasi Jiwasraya

Perusahaan Berumur 1 Tahun Dipercaya Kelola Rp 1,9 Triliun

Kamis, 9 Juli 2020 08:30 WIB
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Fadian membeberkan Jiwasraya telah melakukan penempatan dana investasi kepada 5 perusahaan dalam jumlah cukup besar. Yakni pada saham IIKP (Inti Kapuas Arowana Tbk), ada POOL (Pool Advista Indonesia Tbk), SMBR (Semen Baturaja Persero), SMRU (SMR Utama Tbk) sama FIRE Alfa Energi Investama.

“Berdasarkan pemeriksaan, kami melihat adanya pembelian saham di pasar sekunder di 2018 atas saham SMRU yang tidak sesuai dengan pedoman investasi Jiwasraya,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini yang membuat Jiwasraya mengalami kerugian. “Iya ada fraud. Karena penempatan investasi yang tidak dilakukan secara hatihati di saham-saham perusahaan yang tidak liquid,” paparnya.

Persidangan juga menghadirkan Donny S Karyadi, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya. Ia mengungkapkan, kondisi keuangan Jiwasraya sudah tidak sehat sejak 2008. Ini terjadi lantaran cadangan premi dan investasi tidak seimbang.

Baca juga : Pengalaman 10 Tahun Bersama, Demokrat-PKB Siap Bersinergi

“Saudara tahu tidak ada kondisi apa dalam AJS di 2008, apakah Saudara bisa memahaminya,” tanya ketua majelis hakim Rosmina.

Donny menjelaskan, pada tahun itu kondisi cadangan premi Jiwasraya tidak sehat. Namun kondisi investasi perusahaan tidak bermasalah. Rosmina mencecar apa maksud cadangan premi tidak sehat.

Donny menjelaskan, kondisi cadangan premi dianggap tidak sehat bila perusahaan tak mampu membayar kewajiban kepada seluruh pemegang polis.

Menurut Donny, kondisi ini berbahaya jika Jiwasraya meng hadapi masalah dan dituntut untuk membayarkan kewajiban kepada seluruh pemegang polis. “Jadi dikewajiban (membayar) premi sama total investasinya itu tidak berimbang,” jelasnya.

Baca juga : Aset Perusahaan Cuma Rp 230 M, Dapat Kucuran Dana Rp 2,8 Triliun

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang menjadi terdakwa. Yakni man tan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Di rektur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Tiga terdakwa lainnya dari pihak swasta. Yakni bos PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Ma xima Integra Joko Hartono Tirto. Mereka diduga kongkalikong dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya tahun 2008 2018. Yang berujung kerugian Rp 16,8 triliun.

Hasil penyidikan Kejaksaan Agung, Jiwasraya menempatkan sebagian besar dana investa sinya dalam bentuk reksadana. Jumlahnya mencapai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. “Dari jumlah tersebut 2 persen dikelola oleh perusahaan mana jer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dikelola oleh MI den gan kinerja buruk,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dalam penyidikan lanjutan, Kejaksaan Agung menetapkan 13 manajer investasi —pengelola dana Jiwasraya Rp 12,157 triliun— sebagai tersangka. Ketiga belas manajer investasi itu PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Ca pital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Milenium Dana tama, PT Prospera Aset Mana jemen, PT MNC Aset Manajemen.

Baca juga : Rapsel Ali: Pertamina Harus Jadi Perusahaan Migas Kelas Dunia

Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Ca pital, PT Jasa Capital As set Management, PT Corfina Capital, PT Iserfan Investama, PT Pool Advista Aset Mana je men dan PT Sinarmas Asset Management.

Setelah ditetapkan tersangka, PT Sinar Asset Management mengembalikan dana Jiwasraya Rp 77 miliar yang dikelolanya. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan terhadap perusahan kelompok Sinarmas ini tetap berjalan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.