Dark/Light Mode

Catatan Komite III DPD

RUU Cipta Kerja Dinilai Lemahkan Pelayanan Haji Dan Umroh

Kamis, 7 Mei 2020 22:25 WIB
Wakil Ketua Komite III DPD Evi Apita Maya
Wakil Ketua Komite III DPD Evi Apita Maya

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah memutuskan menunda pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun hal ini tak menghalangi Komite III DPD menguliti RUU ini dalam lingkup ruang tugasnya. Yaitu bidang agama dan ketenagakerjaan. 

Untuk itu, pada 5 Mei lalu, Komite III mengundang Ketua Rabithah Haji Indonesia, Drs. H. Ade Marfuddin, MM dan Ir. Said Iqbal, ME selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

Adapun beberapa hal yang disepakati dalam RDPU tersebut. Pertama, secara substansi norma pengaturan yang ada dalam draf RUU Cipta Kerja, khususnya bidang Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak memberikan penguatan untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. 

Baca juga : Ini 5 Pandangan Komite II DPD Soal RUU Minerba

Karena yang dipersoalkan dalam draft RUU Cipta Kerja lebih pada aspek seperti pelaporan, pembukaan kantor cabang PIHK dan PPIU. Sementara perubahan ancaman pidana menjadi sangat administratif dan  ada tendensius keberpihakan pada dunia usaha saja.

Kedua, soal ketentuan PPIU untuk melaporkan ke pemerintah pusat,  bukan ke kanwil agama setempat seperti sebelumnya. Hal ini dianggap tidak efektif dan efisien serta berpotensi menimbulkan birokrasi baru. Mengingat bahwa banyak PPIU yang domisili perusahaannya di luar Jakarta.

Ketiga, RUU Cipta Kerja hanya memberikan kemudahan perizinan berusahan serta kemudahan dan persyaratan investasi kepada PPIU dan PPIH. Namun tidak adanya ketegasan dalam perlindungan atau proteksi hak-hak calon jamaah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh PPIU dan PPIH.
Keempat, pemikiran untuk mengubah sanksi, dari pidana menjadi sangsi administrasi kepada PIHK dan PPIU dinilai kurang tepat. Alasannya, ini memberi peluang bagi PIHK dan PPIU untuk melakukan dan mengulang kejahatan yang serupa terhadap jemaah umrah. 

Baca juga : Komisi III DPR Heran Dengan Pihak yang Tolak Boy Rafli Amar Jadi Kepala BNPT

“Justru seharusnya pemikiran RUU Cipta Kerja lebih kepada peningkatan sanksi pidana yang lebih berat dan berefek jera kepada pelaku usaha di bidang haji dan umrah yang merugikan jamaah. Bukan malah sebaliknya melemahkan yang sudah ada,” terang Wakil Ketua Komite III DPD Evi Apita Maya

Sementara, terkait dengan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, menurut Said Iqbal, pemerintah dan DPR telah sepakat, kluster Ketenagakerjaan dalam RUU ini akan dibahas ulang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Khususnya melibatkan serikat pekerja. 

Menurut Said, argumentasi yang menjadi dasar penolakan KSPI terhadap RUU Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan di antaranya, potensi hilangnya upah minimum, potensi hilangnya pesangon, outsourcing di semua jenis pekerjaan, karyawan kontrak tanpa batasan,  waktu kerja yang eksploitatif, dan potensi hilangnya jaminan social. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.