Dark/Light Mode

Kewenangan Lemah, BPIP Butuh UU

Sabtu, 11 Juli 2020 15:50 WIB
Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga
Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) perlu diperkuat landasan hukumnya melalui undang-undang. Tujuannya, agar BPIP dapat melakukan penanaman ideologi Pancasila di masyarakat dengan baik.

Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga mengatakan, kedudukan BPIP yang saat ini diatur melalui Perpres No.7 Tahun 2018 tidak cukup sebagai payung hukum sebuah lembaga yang mempunyai tugas besar menanamkan ideologi bangsa.

Baca juga : Demi Perkuat Pancasila, BPIP Butuh UU PIP

“Kalau suatu lembaga didirikan dengan Perpres bisa dibayangkan kekuatan dari lembaga itu. Terlebih kalau ditambah dengan undang-undang, maka lembaganya akan makin kuat, semakin baik. Itu maksud awal dari payung hukum itu," ujar Obsatar kepada RMco.id, Sabtu (11/07)

Akademisi yang akrab disapa Obi itu menyebut situasi sosial pasca reformasi memang membutuhkan lembaga yang kuat untuk menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila. 

Baca juga : Masih Lemes, Rupiah Butuh Vitamin

Menurutnya, generasi muda saat ini banyak yang tidak mengetahui makna Pancasila.“Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama," ungkapnya.

Nah, dengan payung hukum yang kuat, Obi berharap BPIP mampu membuat warga negara Indonesia memahami ideologinya sebagai kristalisasi kebudayaan bangsa. Terlebih, Indonesia memiliki masyarakat beragam. 

Baca juga : Kemenkes Diminta Jangan Abai Gizi Buruk

Karenanya, pembentukan undang-undang harus ditujukan untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat, bukan untuk mengubah isi sila dalam Pancasila. 

“Kita bangsa yang sangat beraneka ragam membutuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa. BPIP butuh UU," tutupnya. [BSH]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.