Dark/Light Mode

Lakukan Penyidikan, KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu Utara

Selasa, 14 Juli 2020 20:34 WIB
Lakukan Penyidikan, KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu Utara

 Sebelumnya 
Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018. Dalam perkara suap ini, Amin sendiri dihukum 8 tahun pidana penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar serta hak politiknya dicabut.

Selain menerima suap, Yaya Purnomo juga terbukti menerima gratifikasi Rp 6,529 miliar, USD 55 ribu dan SGD 325 ribu.

Uang itu merupakan realisasi fee 2-3 persen yang diminta Yaya bersama pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya. Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu disebut telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).

Baca juga : KPK Geledah Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lampung Selatan

Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut.

Beberapa penerimaan tersebut terkait DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur, DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar, DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai, DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan dan bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun, DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya, dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.

Baca juga : KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Kota Banjar

Selain itu, Yaya pada November 2017 menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp 350 juta untuk mengupayakan Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat DAK dari APBN Tahun 2017.

Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Eka Kamaluddin.

Pengadilan menyatakan Eka terbukti menjadi perantara suap sebesar Rp 3,6 miliar untuk Yaya dan Amin Santono. Suap itu berasal dari Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.