Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan Sekretaris Panja UU Intelijen Susaningtyas Kertopati: 

Perpres 73 Tingkatkan Efisiensi Penyampaian Informasi Intelijen ke Presiden

Sabtu, 18 Juli 2020 09:09 WIB
Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati (Foto: Istimewa)
Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang diundangkan pada 3 Juli 2020. Peraturan baru ini mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Salah satu isinya menyebutkan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) bukan di bawah koordinasi Menko Polhukam. BIN berada langsung di bawah Presiden.

Baca juga : Calon Kapolri Harus Tanggap Ancaman Disintegrasi Bangsa

Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati memandang, Perpres ini sudah tetap. Karena memang seharusnya BIN itu melapor langsung ke Presiden. "Hal ini sudah seharusnya begitu. Karena kinerja intelijen BIN adalah untuk memberi pasokan masukan dan data hanya kepada Single Client, yaitu dalam hal ini Presiden. Dengan adanya di bawah Presiden langsung, diharapkan dapat menyudahi ketumpang tindihan birokrasi," jelas Nuning, sapaan akrab Susaningtyas, Sabtu (18/7).

Mantan Sekretaris Panja UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara di Komisi I DPR ini menerangkan, publik dapat melihat Perpres 73/2020 sebagai penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen. Presiden sebagai End User dapat menerima informasi dari tangan pertama yaitu Kepala BIN. 

Baca juga : Homologasi Disahkan, KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan

"Presiden sebagai Kepala Negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam hadapi ancaman negara. Oleh karenanya Perpres ini efektif jika diterapkan. Tentu saja Perpres ini tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara tahun 2011," tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.