Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU HIP Jadi RUU BPIP

Jimly: Cuma Ganti Kulit

Minggu, 19 Juli 2020 05:28 WIB
Mantan Ketua MK/Anggota DPD Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua MK/Anggota DPD Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masih belum kelar. Meskipun pemerintah sudah mengganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), penolakan masih saja kencang. Salah satunya dilontarkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Bagi Jimly, RUU BPIP ini cuma ganti kulit doang. 

Usai RUU HIP menjadi polemik, pemerintah mengusulkan perubahan. Usul yang ditawarkan pemerintah yakni RUU BPIP. Draf buatan pemerintah terkait RUU BPIP ini sudah diserahkan Menko Polhukam Mahfud MD langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani. 

Baca juga : Tolak RUU HIP, Demokrat Pastikan Tak Bermain Kartu Politik

Menurut Jimly, pergantian yang diusulkan pemerintah belum jelas. Karena perubahan itu belum diputuskan pada rapat DPR. “Sekarang ini sudah tidak jelas, judul yang diajukan sudah berubah, tapi RUU yang sudah diputuskan masih HIP, berarti tidak ada penundaan.” kata Jimly dalam diskusi daring bertema ‘Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP’, kemarin. 

Senator dari DKI Jakarta ini meminta pemerintah sebaiknya tidak memaksakan untuk membahas RUU BPIP. Penundaan, lanjutnya, merupakan solusi utama untuk menghentikan polemik yang telanjur muncul di masyarakat. “Kalau menurut saya, yang lebih tepat seperti yang pernah disampaikan pemerintah, ini ditunda,” ujarnya. 

Baca juga : PBNU Minta RUU HIP Ditarik, Ganti RUU BPIP

Dia tidak mau pelemik ini memengaruhi fokus masyarakat dalam menghadapi wabah pandemi virus corona. Apalagi, di kemudian hari akan ada ancaman perang dunia ketiga. Karena itu, ia meminta DPR maupun pemerintah menghindari hal yang bisa mengganggu persatuan. “Kita harus kompak, karena itu hal-hal yang bisa menyulitkan persatuan dan kerukunan harus dikurangi,” ujar mantan Ketua DKPP itu. 

Penggantian nama dari RUU HIP ke RUU BPIP, terangk Jimly, tidak kuasa meredam polemik yang terjadi di masyarakat. “Isunya sudah melebar ke mana-mana, maka harus ada keputusan politik untuk mencoret dari prioritas 2020, lalu diperbaiki dan dimuat lagi di prioritas 2021 dengan judul baru,” sebut pria asal Sumatera Selatan itu. 

Baca juga : PKB: Ganti Nama RUU HIP Jadi PIP Tak Hentikan Polemik

Jimly juga berpendapat, BPIP yang dibentuk Presiden Jokowi tak perlu diatur dalam undang-undang. Cukup lewat payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres). “BPIP itu kan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), jadi cukup lewat Perpres,” sebutnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.