Dark/Light Mode

RUU HIP Jadi RUU BPIP

Jimly: Cuma Ganti Kulit

Minggu, 19 Juli 2020 05:28 WIB
Mantan Ketua MK/Anggota DPD Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua MK/Anggota DPD Jimly Asshiddiqie (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Perpres untuk BPIP sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Sementara, cakupan RUU BPIP seharusnya mengatur hal yang lebih luas, yaitu agenda pembinaan ideologi Pancasila. Dalam aturan itu, kata Jimly, tidak masalah jika BPIP disebut sebagai badan. “Kalau hanya badan, itu sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada, cukup dengan Perpres. Tidak perlu undang-undang,” ujarnya. 

Penolakan juga disampaikan pakar hukum tata negara Refly Harun. Menurutnya, keberadaan RUU BPIP bukanlah hal yang penting, bahkan berbahaya. Ia khawatir Pancasila kembali digunakan sebagai alat untuk menggebuk kalangan tertentu yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti pada zaman Orde Baru dulu. 

Baca juga : Tolak RUU HIP, Demokrat Pastikan Tak Bermain Kartu Politik

“Pada masa awal reformasi, kita tidak bicara Pancasila yang diambil oleh negara. Baru pada 2017-2018 kita bicara lagi mengenai Pancasila yang harus diambil negara untuk pembinaannya. Karena ada persaingan politik yang sifatnya temporer seperti Pilkada DKI dan Pemilu,” ujar Refly dalam sebuah talk show di televisi, Kamis malam (16/7). 

Untuk kepentingan bangsa, terang Refly, Pancasila jangan di-capture oleh negara. Mengingat pemerintah dan negara itu berbeda. “Negara harus sustainable, tapi pemerintah bisa berganti setiap saat. Sekarang mungkin partai pengusulnya PDIP tapi besok kan bisa saja berubah,” ungkapnya. 

Baca juga : PBNU Minta RUU HIP Ditarik, Ganti RUU BPIP

Namun, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan perlu ada undangundang yang mengatur kelembagaan BPIP. Apa yang sekarang dilakukan pemerintah dengan mengganti RUU HIP jadi RUU BPIP sudah sesuai dengan masukan PBNU. 

“Soal prosedurnya, nanti akan dibahas dalam rapat Bamus. Bisa jadi nanti fraksi-fraksi berpendapat yang dibahas RUU BPIP, sedangkan RUU HIP sudah dikubur,” ucapnya. Hal terpenting, menurut Sekjen PPP itu, substansi dari RUU BPIP harus dibuka ke masyarakat untuk mendengarkan pendapat dan masukan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.