Dark/Light Mode

Wahyu Eks KPU Mau Bongkar-bongkaran

Apakah Hasto Masih Aman?

Kamis, 23 Juli 2020 05:22 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Istimewa)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Terdakwa kasus suap PAW anggota DPR itu mengaku siap bongkar-bongkaran. Apakah niat Wahyu seperti ini akan mengancam posisi Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini dalam posisi aman? 

Wahyu mengajukan permohonan JC pada persidangan Senin (20/7). Pengacara Wahyu, Saiful Anam, menyebut, kliennya bakal membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret dua kader PDIP: Harun Masiku dan Saeful Bahri itu. "Siapa pun yang terlibat, menurut beliau, akan dibuka seterang-terangnya," tegas Saiful, kemarin. 

Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Tujuannya, agar Harun bisa melenggang ke DPR menggantikan caleg PDIP Dapil I Sumsel Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.  

Baca juga : Jubir Covid: Jangan Lengah, Wabah Covid Masih Ada

Dalam dakwaan, Wahyu juga disebut menerima uang Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo. Wahyu mengakui penerimaan uang yang terkait dengan seleksi anggota KPUD Papua Barat itu.

Terdakwa lain dalam kasus ini, yakni eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelin, disebut Saiful juga mengajukan JC. Menurut Saiful, akan ada aktor lain yang terungkap. "Justru Tio ini kan berbahaya juga, kan. Dia internal, ketika tahu hal-hal yang bersifat rahasia, itu bisa mengungkap semuanya gitu," wanti-wanti Saiful. Dia berharap, permohonan JC yang diajukan kliennya itu dikabulkan majelis hakim. 

Namun, Saiful tidak akan mendampingi Wahyu lagi dalam persidangan berikutnya. Kuasa hukum Wahyu lainnya, Tony Hasibuan menyebut, kliennya telah mencabut kuasanya atas Saiful. 

Baca juga : Gabung ke Bank BJB, Bank Banten Pastikan Dana Nasabah Aman

Pencabutan ini tidak berkaitan dengan rencana Wahyu mengajukan JC. Saiful dipecat lantaran menyebut Wahyu akan membongkar kecurangan Pemilu. "Bapak Wahyu Setiawan menyatakan mencabut kuasanya atas nama Saiful Anam," ujar Tony, kemarin. 

Tony mengatakan, yang diutarakan Saiful soal kecurangan Pemilu bukan pernyataan Wahyu, melainkan pernyataan pribadi. Sedangkan soal JC, memang benar. "JC diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor, yakni suap PAW Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat," tutur Tony.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan Wahyu mengajukan JC. KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan. "Tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Ali. 

Baca juga : Lengang Di Tengah Kota Masih Rame Di Pinggiran

Namun, Ali mengingatkan, semestinya Wahyu buka-bukaan sejak awal penyidikan maupun ketika duduk sebagai terdakwa di persidangan. Baik itu terhadap perkara saat ini maupun kasus-kasus lain yang diketahuinya dengan didukung bukti konkret. "Bukan menyatakan sebaliknya, misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," tutur Ali. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.