Dark/Light Mode

Wahyu Eks KPU Mau Bongkar-bongkaran

Apakah Hasto Masih Aman?

Kamis, 23 Juli 2020 05:22 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Istimewa)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kalaupun pengajuan JC itu ditolak, Ali menyebut, Wahyu bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang diketahuinya disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK.  "Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," tandas Ali.

Jika permohonan JC Wahyu diterima majelis hakim, apakah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih aman? Nama Hasto, santer disebut terlibat dalam kasus ini. Dalam dakwaan Saeful dan Wahyu, nama Hasto disebut sekali. Dia disebut memerintahkan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah untuk mengirim surat ke KPU. Surat itu berisi permintaan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti caleg PDIP Dapil I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, untuk menduduki kursi di parlemen. 

Baca juga : Jubir Covid: Jangan Lengah, Wabah Covid Masih Ada

Sudah dua kali dia dipanggil KPK. Dia juga sempat bersaksi dalam persidangan Saeful pada 16 April lalu. Pada sidang itu, jaksa KPK beberapa kali mencecar Hasto soal percakapannya dengan anak buahnya di partai banteng itu. Tapi, posisinya kini masih aman. Jaksa memastikan tak akan memanggil Hasto lagi dalam persidangan Wahyu. 

Jaksa Ronald Worotikan menyebut, pihaknya fokus membuktikan dakwaan terhadap Wahyu sebagai penerima suap. "Kalau terdakwanya penerima, menurut kami, (Hasto) tidak harus dihadirkan. Karena ini kan menerima saja," ujar Ronald di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/7). "Berbeda dengan pada saat kita memeriksa Saeful (Bahri) selaku pemberi (suap) kita memerlukan keterangan yang bersangkutan (Hasto)," imbuh dia. 

Baca juga : Gabung ke Bank BJB, Bank Banten Pastikan Dana Nasabah Aman

Hasto, sudah "di-BAP" dalam proses penyidikan di KPK. Menurut Ronald, hal itu tak serta merta membuatnya harus dihadirkan dalam persidangan. "Kita nantinya akan menilai, apa yang kita butuhkan untuk terdakwa, itu yang kita pakai," tuturnya.

Apakah itu berarti Hasto tak berkaitan dengan pemberian suap terhadap Wahyu? Ronald menjawab diplomatis. "Saya tidak mengatakan itu, tapi kalau untuk dakwaan penerima, menurut jaksa sudah cukup," tandasnya. 

Baca juga : Lengang Di Tengah Kota Masih Rame Di Pinggiran

Hasto sendiri mengaku menghargai langkah yang diambil Wahyu itu. "Kita hormati proses hukum, termasuk menjadi justice collaborator itu merupakan hak yang dimiliki oleh saudara Wahyu," ujar Hasto, seperti dalam tayangan Kompas TV, kemarin.

Dia menegaskan, tidak ada perintah orang per orang dalam menempatkan kader pada jabatan strategis. Yang ada adalah perintah partai yang diambil melalui rapat partai. "Dan hal tersebut sah sebagai pelaksanaan kewenangan partai di dalam menempatkan kadernya pada jabatan strategis," tegas Hasto. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.