Dark/Light Mode

Kasus Proyek Infrastruktur Fiktif

Lima Tersangka Langsung Dijeblosin ke Penjara, Termasuk Eks Dirut Jasa Marga

Kamis, 23 Juli 2020 18:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus proyek infrastruktur fiktif. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani.

Desi yang terakhir menjabat Direktur Utama Jasa Marga  sejak 2016 hingga Juni 2020, terlibat kasus korupsi ini saat menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II di Waskita Karya.

Baca juga : KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satunya Mantan Dirut Jasa Marga

Sebelum bertugas di Jasa Marga, Desi pernah mengisi posisi sebagai direktur di Waskita Karya. Yakni Direktur Operasional II pada periode 2011-2012 dan Direktur Operasional I pada 2013-2016.

Desi tercatat memang mengawali kariernya di Waskita Karya sebagai Staf Anggaran Kantor Pusat. Lalu pernah mengisi posisi sebagai Kepala Proyek, Pemasaran hingga Kepala Cabang Waskita di beberapa daerah.

Baca juga : Ini Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur Cs

Sementara empat lainnya, adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi; eks Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Jarot Subana; dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020, sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.