Dark/Light Mode

Kasus Proyek Infrastruktur Fiktif

Lima Tersangka Langsung Dijeblosin ke Penjara, Termasuk Eks Dirut Jasa Marga

Kamis, 23 Juli 2020 18:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Kelima tersangka ini dipamerkan dalam ruang konferensi pers. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol, kelimanya berjejer menghadap tembok. Membelakangi Firli. Dua pengawal menjaga mereka di masing-masing sisi.

Mereka ditahan terpisah. Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot di Rutan Polres Jakarta Timur, Fakih dan Yuly di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Fathor di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satunya Mantan Dirut Jasa Marga

"Terhadap para tahanan, akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid 19," imbuh Firli.

KPK mengingatkan kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti dalam kasus ini.

Baca juga : Ini Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur Cs

Ketegasan dan pengawasan yang lebih kuat, tegas Firli, wajib dilakukan terhadap proyek- proyek yang terkait dengan kepentingan publik ini.

"Apalagi, proyek besar yang dikerjakan oleh BUMN, yang seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan ke masyarakat," tegas eks Kapolda Sumatera Selatan itu.

Baca juga : Ini Peran Sang Bupati dan Istrinya Yang Menjabat Ketua DPRD

KPK juga mengimbau pihak-pihak terkait, untuk melakukan audit atas kualitas proyek-proyek yang berhubungan dengan pekerjaan fiktif, yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan subkontraktor terkait. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.