Dark/Light Mode

Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra

DPD Dukung Respons Cepat dan Langkah Tegas Petinggi Polri

Selasa, 28 Juli 2020 07:10 WIB
Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senator mendukung Polri mengusut tuntas kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia, serta memberi sanksi tegas terhadap oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi kesigapan dan ketegasan Kapolri Jenderal Idham Azis serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggota yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra. 

Baca juga : Masuk Tahap Penyidikan, Tersangkanya Masih Dicari

“Saya salut dan kami (DPD) mendorong penuntasan kasus itu. DPD akan mendukung setiap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut, memberi sanksi tegas terhadap seluruh oknum penegak hukum yang terlibat,” ujar Sultan kepada Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, di sela acara syukuran hari kelahiran anak Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di rumah dinasnya, Jakarta, Minggu (26/7) malam. 

Senator dari Provinsi Bengkulu itu menambahkan, reaksi cepat dan tindakan tegas kapolri yang diimplementasikan dengan tepat oleh Kabareskrim telah memenuhi harapan masyarakat atas penuntasan kasus tersebut. Hal itu, sambung dia, menjadi modal sosial polisi dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap penuntasan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra ke Tanah Air. 

Baca juga : Azis Syamsuddin Kenapa Ya....

“Kesigapan dan ketegasan petinggi Polri dalam menindak oknum dalam institusinya sangat penting. Itu menjawab berbagai spekulasi terkait skandal Djoko Tjandra, sekaligus menunjukkan bahwa institusi Polri bekerja secara profesional serta mengedepankan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern dan terpercaya,” tandasnya. 

Diketahui, Kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra. Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo. 

Baca juga : Soal Djoko Tjandra, Pakar Hukum Apresiasi Ketegasan Kapolri

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Bahkan, Komjen Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo. 

Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.