Dark/Light Mode

Periksa Tiga Saksi

KPK Dalami Barang-Barang Mewah Menantu Nurhadi

Senin, 3 Agustus 2020 20:15 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi digarap KPK
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi digarap KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi soal barang-barang mewah yang diduga merupakan milik menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Informasi itu, digali penyidik Komisi Antirasuah dari tiga saksi dari pihak swasta, yakni Mujiono, Abdul Gani dan Sarino yang digarap hari ini. 

Ketiganya, diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di MA, Hiendra Soenjoto, bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

"Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi tersebut, terkait dengan dugaan kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka RHE, seperti tas merk Hermes," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (3/08). 

Baca juga : Sekarang, Ahok Melawan Nenek-nenek

Selain itu, ketiga saksi juga didalami soal kegiatan operasional money changer yang digunakan sebagai tempat penukaran uang oleh Rezky. 

Selain ketiga saksi itu, KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yakni Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Andri Irianto, serta dua pihak swasta bernama Olivia Hermijanto dan Winarni Cahyadi. Ketiganya tak hadir. 

"Saksi Andri Irianto surat panggilan belum sampai. Sementara dua saksi lainnya belum diperoleh informasi ketidakhadirannya," tutur Ali. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Baca juga : KPK Dalami Kasus Perdata PT MIT Yang Diurus Nurhadi

Diduga uang tersebut, sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. 

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Gandeng KPK, Damri Bangun Budaya Anti Korupsi

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.