Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terbongkar, Penjualannya Cuma Bohong-bohongan
Vila Joglo Nurhadi Akhirnya Disita KPK
Sabtu, 8 Agustus 2020 08:13 WIB
Sebelumnya
Penyidik juga memeriksa pengusaha Tjandra Mindharta Gozali. Tjandra juga pebisnis sawit lewat perusahaannya PT Gazco Plantations Tbk. Perusahaan Tjandra diduga terlibat dalam pengalihan kebun sawit milik Nurhadi. Ada beberapa nama yang dipinjam dalam proses pengalihan aset tersebut.
Sebelumnya, KPK mengusut kantor Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi di kawasan elite SCBD Jakarta. Penyidik pun meminta keterangan Wira Setiawan, Marketing Office District 8 SCBD. PT HEI milik Rezky ini diduga menjadi tempat penampung uang hasil pengurusan perkara semasa Nurhadi menjabat Sekretaris Mahkamah Agung. “Digunakan untuk menerima uanguang dari berbagai pihak,” kata Ali pada keterangan sebelumnya.
Supaya harta kekayaannya tidak terlacak, Nurhadi menitipkan kepada anak buahnya. Ada mobil yang diatasnamakan bawahan Nurhadi di MA.
Baca juga : Ganjil Genap Berlaku Senin Pekan Depan
Dalam penyidikan kasus mafia peradilan, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap dari Hiendra Soenjoto, mantan Direktur PT Multicon In drajaya Terminal (MIT). Jumlahnya puluhan miliar.
Rasuah itu untuk pengurusan beberapa perkara. Pertama, per kara gugatan perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nu santara (KBN). Hiendra ingin permohonan peninjauan kembali PK) dikabulkan.
Baca juga : KPK Bakal Sita Vila Joglo Nurhadi di Megamendung
Kedua, terkait pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hiendra meminta agar ditangguhkan.
Perkara berikutnya mengenai sengketa kepemilikan saham di PT MIT. Gugatan ini diajukan Azhar Umar.
Hasil penyidikan KPK, Hiendra menggelontorkan fulus Rp 33,1 miliar untuk Nurhadi melalui Rezky. Penyerahannya bertahap. Lewat 45 kali transfer. Termasuk ke rekening anak buah Rezky.
Baca juga : Istri dan Anak Nurhadi Bisa Diseret Paksa KPK
KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi mencapai Rp 12,9 miliar. Juga melalui Rezky. Uang itu terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK), hingga perkara perwalian.
Fulus itu diterima rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016, semasa Nurhadi menjabat Sekretaris MA. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya