Dark/Light Mode

Buronan Wakil Bupati Bengkalis Tertangkap

Kabur Ke Jawa Pake Identitas Palsu, Berpindah-pindah Hotel

Selasa, 11 Agustus 2020 06:49 WIB
Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad
Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad akhirnya tertangkap. Polisi mencokok tersangka korupsi proyek pipa jaringan air bersih itu di Muaro Jambi.

Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal, Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Muhammad ditangkap pada Jumat (7/8). 

“Petugas menangkap tersangka di sebuah kamar hotel. Tidak ada perlawanan saat diringkus,” katanya. 

Muhammad sempat kabur ke Jawa. Menggunakan identitas palsu, dia berpindah-pindah hotel. Dari semula bersembunyi di Bandung, bergeser ke Yogyakarta. 

Kemudian kembali ke Sumatera. Dari tempat persembunyiannya, Muhammad mengatur jalannya roda pemerintah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis. Sang Bupati, Amril Mukminin juga kena perkara. 

Ia ditahan KPK sejak 6 Februari 2020. Amril tersangka kasus korupsi proyek jalan Lantaran Muhammad buron, Sekretaris Daerah (Sekda) ditunjuk sebagai pelaksana harian Pemkab Bengkalis. 

Setelah tertangkap, Muhammad dibawa ke Polda Riau. “Tersangka (Muhammad) sudah kita tahan,” kata Imam. 

Baca juga : Turki Kembali Tangkapi Para Pengikut Gulen

Sebelumnya, Muhammad menjalani rapid test sebagaimana protokol kesehatan di era pandemi Covid-19. 

Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai tersangka korupsi proyek air bersih Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2013. 

Saat itu, Muhammad menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Indragiri Hilir. Pada 6 Februari 2020 Muhamad dipanggil untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka. 

Bersamaan dengan pemanggilan Amril oleh KPK yang berujung penahanan. Muhammad tak memenuhi panggilan kepolisian. 

“Tidak hadir tanpa keterangan,” kata Kepala Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto pada 6 Februari 2020. Muhammad berulang kali mangkir. 

Ia beralasan tengah pernikahan anaknya. Lantaran tiga kali tak memenuhi panggilan kepolisian. Muhamad dianggap buron. Namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Sebelumnya sudah dipanggil secara patut tapi kalau nggak mau (datang) ya gimana lagi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Andri Sudarmadi 

Baca juga : Pak Bupati, Sehat?

Dari tempat persembunyiannya, Muhammad mengutus pengacara untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Ia meminta hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Riau. Namun gugatannya ditolak. Polisi pun memburu Muhammad untuk menjalani proses hukum. 

Kasus proyek pipa jaringan air bersih telah mengantarkan Sabar Stavanus P Simalonga (Direktur PT Panatori Raja), Edi Mufti (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Syahrizal Taher (Konsultan Pengawas), ke bui. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis mereka terbukti melakukan korupsi. Praktik lancung ini terkuak berkat laporan LSM. 

Proyek pipa jaringan air bersih Rp 3,8 miliar ini dianggap tidak sesuai kontrak. 

Dalam kontrak tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer. 

Di lapangan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali. Pipa dipasang di atas tanah. Dalam kontrak tertera item pekerjaan penimbunan bekas galian. 

Baca juga : Parpol Harus Pertimbangkan Arus Bawah dalam Beri Rekomendasi Cakada

Ternyata tidak pekerjaan itu. Lantaran tidak pernah dilakukan penggalian. Sesuai kontrak, pekerjaan dimulai 20 Juni 2013 dan harus sudah selesai pada 16 November 2013. Namun hingga akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. 

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja dikenakan denda karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan maupun ketaksesuaian jumlah pekerjaan. 

Dinas PU bisa mengenakan denda dan memutuskan kontrak. Jaminan yang diberikan kontraktor lalu bisa dicairkan. 

Oknum Dinas PU malah merekayasa serah terima pertama pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA. TBH.XII/2013tanggal 13 Desember 2013. 

Padahal, pada tanggal itu pekerjaan belum rampung. Akibat pengerjaan tidak sesuai kontrak, negara diduga dirugikan Rp 700 juta. 

Negara juga mengalami kerugian karena kontraktor tidak dikenakan denda sebesar Rp170.780.900 atau 5 persen dari nilai proyek. Maupun tidak mencairkan jaminan sebesar Rp 170.780.900. Juga 5 persen dari nilai proyek. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.