Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terbukti Terima Suap Proyek PLTU Riau-1
Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
Jumat, 1 Maret 2019 17:09 WIB
Sebelumnya
Menanggapi putusan hakim, Eni menyatakan menerima dengan ikhlas. Sementara Jaksa penuntut umum masih berpikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lainnya terhadap putusan hakim tersebut.
Putusan Hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa. Dimana sebelumnya, Eni Saragih dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Novanto Ngaku Nitip Anak Ke Kotjo Untuk Belajar Manajemen
Eni Saragih sendiri terbukti bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Bukan hanya itu, Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Hakim meyakini Eni menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Baca juga : Minta Duit Kotjo, Eni Kerap Jual Nama Idrus
Selain gratifikasi, Eni telah menerima suap sebesar Rp 4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya