Dark/Light Mode

Kasus Suap PN Jakpus

Semua Barbuk Digelar, Eddy Sindoro Tetap Nggak Ngaku

Jumat, 22 Februari 2019 17:57 WIB
Terdakwa Eddy Sindoro saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Terdakwa Eddy Sindoro saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro kerap menjawab tak tahu dan tak ingat, tiap dikonfirmasi rekaman percakapan maupun sadapan suara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ini dilakukan Eddy saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/2).

Awalnya, jaksa menunjukkan rekaman percakapan Blackberry Messenger (BBM) tanggal 15 Februari 2015. Dalam percakapan itu, pesan BBM yang diduga dari Eddy menyinggung soal pengurusan perkara, yang menyebut angka 100 dalam percakapan tersebut.

Namun, Eddy membantahnya. Dia bahkan tak ingat pernah ada percakapan tersebut. Tak menyerah, jaksa kembali membuka bukti sadapan. Kali ini percakapan Whatsapp (WA) yang juga diduga dari ponsel Eddy. Namun, Eddy kembali membantah. “Saya tidak tahu dan saya nggak urus-urusan ini,” elaknya.

Baca juga : Eddy Sindoro Klaim Namanya Dicatut Pegawainya

Terakhir, Jaksa mengeluarkan senjata pamungkas, yakni rekaman percakapan telepon antara terduga Eddy dengan seorang wanita. Usai mendengarkan rekaman suara diputar, Eddy tetap menggeleng dan tak tahu suara siapa dalam percakapan tersebut. Bahkan Eddy mengaku tak hapal dengan nomor HP-nya.

“Bapak diam saja boleh. Apalagi bohong, Bapak punya hak,” sindir Jaksa M. Basyir. “Saya tidak bohong Pak. Saya nggak pernah terima. Saya juga nggak pernah baca dan kirim balik. Dia pake-pake nama saya aja pak," jawab Eddy membantah tuduhan bohong jaksa.

Perkara suap ini berawal dari putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC), yang menyatakan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) wanprestasi dan mewajibkan PT MTP membayar ganti rugi terhadap PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO) sebesar 11.100.000 dolar AS.

Baca juga : Minta Duit Kotjo, Eni Kerap Jual Nama Idrus

Mengetahui adanya panggilan aanmaning, Eddy Sindoro memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk mengupayakan penundaan aanmaning. Wresti kemudian menemui Edy Nasution di PN Jakpus, untuk menyampaikan keinginan Eddy Sindoro.

Edy Nasution menyanggupi permintaan Eddy Sindoro untuk menunda proses aanmaning hingga Januari 2016, dengan imbalan Rp 100.000.000,-.

Jaksa mendakwa Eddy melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.