Dark/Light Mode

Kasus Suap Panitera PN Jakpus

Eddy Sindoro Klaim Namanya Dicatut Pegawainya

Jumat, 22 Februari 2019 15:45 WIB
Terdakwa Eddy Sindoro saat menjalani sidang perdana kasus suap PN Jakpus dengan mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Terdakwa Eddy Sindoro saat menjalani sidang perdana kasus suap PN Jakpus dengan mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Eddy Sindoro membantah melakukan percakapan dengan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti Susetyowati. 

Bantahan ini dilontarkan Eddy setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti chatting atau percakapan terdakwa dengan Wresti, dalam sebuah aplikasi pesan singkat BBM dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (22/2).

Baca juga : Eddy Sindoro Ogah Disebut Pendeta

Transkrip percakapan itu membicarakan pemberian suap kepada panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Jaksa Abdul Basir menyebut, Percakapan ini terjadi tanggal 15 Desember 2015 sekitar pukul 12 siang. “Saya tidak pernah (melakukan perbincangan BBM dengan Wresti),” bantah Eddy Sindoro. 

Dia menegaskan, tidak pernah membalas pesan Wresti jika tidak berhubungan dengan dirinya. Apalagi, terkait pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy Sindoro pun merasa namanya hanya dicatut. "Nggak paham dia ngomong apa, cuma pakai nama saya saja,” tegas Eddy.

Baca juga : Kawal Suara Partai, Nasdem Siapkan 160 Pengacara

Dalam transkrip percakapan itu, Eddy sempat membalas pesan Wresty. Eddy menyetujui permintaan 100 untuk 'kawan Pusat' dan meminta kwitansi sebagai bukti. Eddy pun membantah percakapan tersebut. Dia mengaku tidak pernah menerima pesan dari Wresty. Apalagi, membalas pesan tersebut. “Saya tidak pernah terima pesan ini,” bantahnya lagi. 

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa melakukan suap bersama-sama dengan pegawai PT Artha Pratama Anugerah. Yakni Wresti Kristian Hesti Susetyowati; dan Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan Doddy Ariyanto Supeno. 

Baca juga : Aher Klaim Hanya Keluarkan Keputusan Gubernur

Jaksa menyebut, perkara suap ini berawal dari putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang menyatakan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) wanprestasi dan mewajibkan PT MTP membayar ganti rugi terhadap PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO) sebesar USD11,100.000.  Mengetahui adanya panggilan aanmaning, Eddy Sindoro memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk mengupayakan penundaan aanmaning. Wresti kemudian menemui Edy Nasution di PN Jakpus untuk menyampaikan keinginan Eddy Sindoro. 

Edy Nasution menyanggupi permintaan Eddy Sindoro untuk menunda proses aanmaning hingga Januari 2016 dengan imbalan Rp 100.000.000,-. Jaksa mendakwa Eddy melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.