Dark/Light Mode

Minta Mahfud Bisiki Jokowi Agar Batalkan Pencalonan Gibran

Susi Lantang Apa Lancang

Senin, 31 Agustus 2020 05:22 WIB
Susi Pudjiastuti. (Istimewa)
Susi Pudjiastuti. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Menyikapi rame-rame soal penolakan pencalonan Gibran yang disuarakan mantan anak buah Jokowi sendiri, pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam punya pandangannya.

Dia mengatakan, pencalonan seorang bisa dilihat dari tiga perspektif. Legal formal, politis, dan etik. Secara aturan formal, memang tidak ada larangan keluarga atau kerabat orang yang berkuasa untuk mencalonkan diri.

Baca juga : Mantu Presiden Jokowi Akan Gencar Sosialisasi Kampanye Lewat Daring

Artinya pencalonan Gibran sah secara aturan. “Mahkamah Konstitusi pun tidak melarang. Karena ini merupakan hak seseorang untuk dipilih dan memililih,” kata Hikam, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Dari segi politik, lanjut Hikam, posisi Gibran sangat kuat. Ia didukung partai besar seperti PDIP. Jadi sangat besar kemungkinan untuk menang. Jadi wajar kalau mendapat dukungan secara politik.

Baca juga : Wamenhan Bicara Ketahanan Pangan Dan Produksi Singkong

“Yang agak bermasalah memang dari etik,” ungkap Hikam.

Hikam menilai wajar jika soal etik ini dipermasalahkan seniman dan budayawan. Karena bagi mereka, pencalonan Gibran ini menciderai salah satu amanat reformasi, yaitu memerangi KKN.

Baca juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Sebanyak 75 Kg Dalam Dodol

Pencalonan Gibran dirasa kurang elok dan dicurigai. “Bagaimanapun, Gibran dengan kapasitas saat ini sangat susah sekali bisa masuk pencalonan kalau bukan seorang anak presiden. Kapasitas dan pengalamannya dalam politik, mengelola masyarakat, masih jauh,” paparnya.

Namun, kata Hikam, soal ini kembali lagi pada Jokowi dan Gibran, serta semua partai pendukungnya. “Apakah mereka cukup bisa diyakinkan atau tidak dengan pertimbangan ini,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.