Dark/Light Mode

59 Negara Tutup Pintu Untuk WNI

Pemerintah Tetap Kalem

Kamis, 10 September 2020 07:06 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha (Foto: Istimewa)
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara-gara wabah Corona menggila, Indonesia “dikucilkan” dunia. Sebanyak 59 negara menutup pintu bagi WNI yang mau masuk ke wilayah mereka. Menanggapi hal ini, pemerintah tetap kalem. Sebab, Indonesia juga telah menutup pintu bagi warga asing yang negaranya sedang banyak kasus corona.

Ke-59 negara itu antara lain Amerika Serikat, Selandia Baru, Italia, Spanyol, India, Palestina, Rusia, Serbia, Turki, Denmark, Panama, Afrika Selatan, Iran, dan Malaysia

Baca juga : Bos BKPM Pede Gak Akan Ngefek Ke Aliran Investasi

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menerangkan, kebijakan pelarangan WNI masuk ke negara-negara itu bukan bentuk pengucilan. Kebijakan itu harus dilihat dari kontek perlindungan.

"Status Covid-19 di dunia sekarang ini sudah melampaui 20 juta kasus. Ini menyebabkan beberapa negara melakukan pembatasan mobilitas. Termasuk melarang masuk warga negara asing ke wilayahnya," kata Judha, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : Malaysia Ngeledek Nih

Judha kemudian membandingkan kebijakan Indonesia dengan Malaysia. Jika Malaysia yang hanya melarang masuk orang asing dari 23 negara, Indonesia, lebih ketat lagi. Seluruh negara dilarang masuk Indonesia sejak 2 April lalu. WNI juga diimbau tidak bepergian keluar negeri. 

Larangan tersebut, sambungnya, masih berlaku hingga saat ini. Kecuali beberapa kategori yang diperbolehkan dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020. "Terutama perjalanan bisnis esensial dan urusan kedinasan yang mendesak," terangnya.

Baca juga : Dorong Pergerakan Ekonomi, Kementan Percepat Belanja Pemerintah Di Tengah Pandemi

Lalu, bagaimana nasib pekerja migran Indonesia, khususnya setelah Malaysia menutup pintu? Selama pandemi, Judha mengatakan, Malaysia tidak masuk dalam daftar negara tujuan pekerja migran Indonesia. Dibatasi ke 12 negara tujuan saja.

Dalam Keputusan Dirjen Binapenta Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 disebutkan, 12 negara tujuan tersebut di antaranya Korea Selatan, Hong Kong, Qatar, Aljazair, Turki, Taiwan, Uni Emirat Arab, dan Polandia. Penempatan pekerja migran Indonesia selama pandemi juga diatur secara ketat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294/2020. "Kita memang tidak menempatkan pekerja kita ke Malaysia," ucap Judha.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.