Dark/Light Mode

Nurhadi Diduga Bayar Arsitek Untuk 2 Rumahnya, Pakai Uang Suap-Gratifikasi

Selasa, 15 September 2020 22:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa arsitek bernama Lo Jecky dalam kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks Sekretaris MA, Nurhadi sebagai tersangka.
 
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dari Lo Jecky, penyidik mendalami soal rumah Nurhadi di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan yang didesain oleh arsitek tersebut. 

"Diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD untuk mendesain kedua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (15/9) malam. 

Selain Lo Jecky, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Wilson Margatan. 

"Melalui keterangan saksi ini, penyidik masih terus mendalami adanya dugaan aliran uang oleh tersangka NHD ke berbagai pihak," bebernya. 

Baca juga : Sebut Bandara YIA Terbaik Untuk Saat Ini, Jokowi Puji Sri Sultan

Kemudian, hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Rezky Herbiyono dalam kapasitas sebagai tersangka. Dari menantu Nurhadi itu, penyidik mengonfirmasi soal aliran uang suap-gratifikasi. 

"Penyidik mengonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh tersangka RHE (Rezky) dari dan ke berbagai pihak," ungkap Ali.  

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari  bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut, sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. 

Baca juga : Baiknya Gaji Tentara Yang Sudah Ada Diperbaiki Dulu

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. 

Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : PLN Nyalakan Listrik Untuk Lima Investor Di Kotawaringin Barat

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.