Dark/Light Mode

Hidupkan Pam Swakarsa

Kapolri Diingatkan Tragedi 1998

Rabu, 16 September 2020 05:50 WIB
Kapolri Idham Aziz. (Foto : Detik)
Kapolri Idham Aziz. (Foto : Detik)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di saat Corona, Kapolri Jenderal Idham Aziz kembali menjadi sorotan. Setelah diomongin karena akan mengerahkan preman untuk pengawasan protokol kesehatan, Idham digunjingkan karena menghidupkan kembali Pam Swakarsa alias pengamanan swakarsa.

Banyak kritik dan catatan yang disampaikan ke Idham. Salah satunya, Idham diingatkan soal tragedi 1998 yang juga dikaitkaitkan dengan Pam Swakarsa itu.

Aturan soal Pam Swakarsa ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4/2020. Dalam Perkap ini, pengamanan didefinisikan sebagai pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang memperoleh pengukuhan dari Polri.

Di lapangan, anggotanya terdiri dari Satuan Pengamanan alias satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling. Namun, terdapat pengamanan yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

Hal ini mengacu pada Pasal 3 ayat 3 dan 4 Perkap tersebut. Yakni, Pam Swakarsa dapat berupa pecalang di Bali, seperti Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Siswa Bhayangkara, dan Mahasiswa Bhayangkara.

“Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda,” begitu bunyi Pasal 3 ayat 5.

Baca juga : Merendahkan Ulama Bisa Kualat, Merendahkan MUI, Jadi Apa Ya?

Penetapan Satpam dan Satkamling menjadi pengamanan ini sekaligus merombak sistem satpam selama ini. Dalam Perkap tersebut, Idham membuat golongan kepangkatan di dalam tubuh Satpam, yakni manajer, supervisor, dan pelaksana.

Dalam Pasal 20, disebutkan masingmasing golongan memiliki jenjang. Untuk Manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer.

Sedangkan supervisor terdiri dari supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Adapun pangkat pelaksana memiliki jenjang pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana.

Untuk menduduki golongan itu, masing-masing tingkatan harus mengikuti pelatihan. Setingkat manajer, diharuskan mengikuti Pelatihan Gada Utama, supervisor Pelatihan Gada Madya, dan pelaksana Pelatihan Gada Pratama.

“Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh 1. Polri; atau 2. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki ISO jasa pelatihan,” berikut bunyi Pasal 21 ayat 2.

Selain itu, seragam Satpam pun berubah. Dari yang biasanya seragam dinas berwarna putih biru atau biru gelap, berubah menjadi warna cokelat atau sama dengan seragam dinas kepolisian.

Baca juga : Respon PSBB Total Jakarta, Rapat Di Istana Online Lagi

Pangkat masing-masing golongan terpampang di bahu kanan kiri Satpam. Sebelum ada Perkap ini, Pam Swakarsa sempat ngehit tahun 1998, saat aksi demonstrasi di masa reformasi.

Pengamanan ini berada di bawah komando ABRI, membantu aparat menahan gerakan massa aksi saat Sidang Istimewa MPR (SI MPR) 1998.

Namun, dalam prakteknya, justru Pam Swakarsa malah terlibat bentrok dengan mahasiswa. Ketua Komisi Hukum DPR, Herman Herry menyatakan kesepakatannya terhadap Perkap tersebut.

“Secara prinsip saya sepakat dengan spirit Perkap ini. Polri akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga Kamtibnas di masa pandemi ini,” katanya, kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Namun, Herman memberikan catatan. Yaitu Polri sendiri yang harus menjadi pengawas dan pengarah utama. “Sebab, masyarakat tidak ingin muncul arogansi atau persekusi yang mengatasnamakan Pam Swakarsa melalui Perkap ini,” tegas politisi PDIP itu.

Sementara itu, kekhawatiran akan dihidupkannya Pam Swakarsa disuarakan para pegiat HAM. Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee menilai, Perkap tersebut mengembalikan ketakutan masa lalu.

Baca juga : Hari Jadi Polwan, Kapolri Anugerahkan Pin Emas dan Perak

“Hadirnya kembali istilah dan fungsi Pam Swakarsa menunjukkan ada niat untuk mengembalikan situasi ke masa lalu, karena dilegitimasi dengan kebijakan,” cetusnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, semalam.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, rencana ini berbahaya. Berpotensi memunculkan penyelewengan kekuasaan yang besar.

“Akan ada kelompok yang karena diberi legitimasi oleh Kepolisian, jadi seolah-olah sah punya wewenang lebih dari masyarakat lainnya,” jelasnya, kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Dia merasa aneh Satpam diberi tugas melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungannya. Padahal, tugas keamanan dan ketertiban itu ada di tangan kepolisian.

“Pam Swakarsa ini akan dapat wewenang lebih, merasa resmi padahal tidak. Ini seperti “mempersenjatai” masyarakat. Toh dalam Undang-undang Dasar sudah jelas, yang disebut penjaga keamanan ketertiban itu Polri,” bingungnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.