Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kebakaran Gedung Kejagung Karena Korek Api, Lilin , Rokok...
Wah, Panjang Nih Urusan
Jumat, 18 September 2020 07:19 WIB
Sebelumnya
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Menurut Listyo, penyidik akan memeriksa beberapa tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung kejagung saat keba karan terjadi. “kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan,” tegasnya.
Kepolisian dan Kejagung, ditegaskan Listyo, sepakat bersama-sama mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak ragu-ragu memproses siapa pun yang terlibat. Dan, ini akan kita pertanggungjawabkan kepada publik,” tandasnya.
Baca juga : Usut Tuntas Kebakaran Gedung, Kejagung Dukung Bareskrim
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan. “Silakan dipantau,” ujar Fadil, kemarin.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menduga, kebakaran ini terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung. Sebab, kebakaran itu sistematis. “Publik tahu lah kasusnya apa,” ujar Sahroni, kemarin.
Baca juga : Terendus Dugaan Tindak Pidana, Polisi Buru Pelaku
Yang pasti, kata dia, siapapun yang melakukan hal ini sudah melakukan kejahatan tingkat tinggi terhadap lembaga negara. “Ini bertujuan menjatuhkan moral kejaksaan,” duganya.
Sahroni mendesak, kepolisian lekas mencari pelaku utama insiden ini. Komisi III, ditegaskan politikus Nasdem ini juga, berkomitmen mengawal terus kasus ini hingga semuanya terang benderang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya