Dark/Light Mode
Sebelumnya
Firli diadukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dengan dugaan pelanggaran etik gaya hidup mewah. Firli diketahui menggunakan helikopter dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Helikopter itu milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Baca juga : Ada Dewas KPK Positif Covid-19, Nasib Putusan Sidang Etik Firli Belum Jelas
Atas hal tersebut, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca juga : Rabu Pekan Depan, Sidang Perdana Jaksa Pinangki Digelar
Sementara Yudi Purnomo, dilaporkan melakukan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca juga : Moratelindo Mulai Proyek Saluran Kabel Serat Optik Di Semarang
Yudi Purnomo Harahap dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan hal-hal terkait pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada 5 Februari 2020. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.