Dark/Light Mode

Putusan Sidang ditunda

Firli Masih Bisa Bernapas Lega

Selasa, 15 September 2020 06:29 WIB
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri. (Istimewa)
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang putusan kasus etik “naik helikopter mewah” Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, ditunda. Sidang yang harusnya digelar hari ini, digeser ke Rabu (23/9) pekan depan.

Dengan penundaan ini, Firli masih bisa bernapas lega. Jadwal sidang hari ini sebenarnya sudah terencana baik. Susunan acara, sampai konferensi pers sudah diatur.

Dijadwalkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan dua putusan. Pertama, kasus etik OTT pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melilit pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Kedua, Firli. Sidang etik Firli akan digelar setelah Purnomo. Namun, tiba-tiba malam tadi KPK membuat pengumuman di akun Twitter @KPK, bahwa sidang ditunda.

Alasannya, karena ada penanganan kasus Corona. “Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK.

Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait,” begitu bunyi pengumumannya, tadi malam.

Baca juga : Apresiasi Kelancaran Pembangunan MRT Fase 2

Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri memastikan, sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka, sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Setelah membacakan putusan, Dewas juga direncanakan akan melakukan konferensi pers. “Itu sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik,” tutur Ali.

Banyak pihak sudah berkomentar mengenai sidang nanti. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengatakan, seharusnya jenderal polisi bintang tiga itu tak selamat dalam putusan nanti.

Azra menilai, tindakan Firli menaiki helikopter merupakan pelanggaran berat dari sudut etika, moral, maupun kepatutan publik.

Seorang pimpinan KPK semestinya menjadi simbol moral maupun keteladanan dengan tidak menunjukkan gaya hidup mewah. Dia pun meminta Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli.

“Memang harus diberhentikan sebagai ketua KPK dan juga sekaligus fungsionaris KPK,” ujar Azra, kemarin.

Baca juga : Jokowi Sudah Bilang Tidak, Emang DPR Berani Bilang Iya

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar punya pendapat serupa. Dia mengingatkan, KPK memiliki standar integritas tinggi.

Jadi, bergaya hidup mewah seperti yang ditunjukkan Firli merupakan pelanggaran etika berat. “Cukup beralasan serta adil jika dihukum dengan pencopotan jabatan,” tuturnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menambahkan, sekalipun penggunaan helikopter tersebut menggunakan uang pribadi dan dilakukan di luar dinas, hal itu tak membuat Firli bebas dari pelanggaran etik.

Sebab, nilai-nilai kesederhanaan dan larangan menunjukkan gaya hidup mewah harus terpancar dalam kehidupan sehari-hari pegawai dan pimpinan KPK. Jabatan Ketua KPK yang diemban Firli melekat padanya.

“Putusan Dewas kami berimajinasi, kalau boleh bermimpi ya diberhentikan dari jabatan sebagai komisioner KPK,” ujar Lalola.

Dia juga menilai, pemberhentian Firli dianggap pantas. Sebab, Firli sudah beberapa kali tersandung masalah pelanggaran etik.

Baca juga : Firli Terpapar Virus Tersangka

Salah satunya, bertemu Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki kasus divestasi saham Newmont yang menyerat nama Zainul Majdi.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris tak mau menanggapi desakan pemberhentian Firli. Dia menegaskan, yang mempunyai kewenangan memutus dugaan pelanggaran etik adalah majelis etik.

“Itu wewenang majelis etik,” tegas eks peneliti LIPI itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.