Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hari Jadi Korlantas Ke-65
Ketua KPK Yakin Tak Akan Ada `Djoko Susilo` Selanjutnya
Selasa, 22 September 2020 22:08 WIB
Sebelumnya
Sesuai amanat Undang-Undang Tipikor Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a, b,c dan d, KPK wajib membantu institusi/lembaga penyelenggara negara, termasuk Polri. "Itu dalam upaya pencegahan korupsi agar penyakit kronis tersebut tidak menyebar dan dapat dicabut dari dalam tubuh Korps Bhayangkara, termasuk di Korlantas," imbuh Firli dalam pertemuan Pimpinan KPK dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz beberapa waktu lalu, disepakati kedua institusi penegak hukum itu sepakat mengerjakan bersama tiga fokus isu.
Baca juga : KPK Tak Akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Pertama, bagaimana KPK dan Polri bersinergi dalam tata niaga dan pelayanan publik guna pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna, akuntabel, transparan, dan tidak timbul korupsi. Kedua, tentang pengelolaan keuangan negara.
Baca juga : Ketua KPK Pamer Kerja, Jokowi Kasih Ancaman
Dan yang ketiga, ihwal penegakan hukum dan reformasi birokrasi. "Dengan strategi dan sinergitas tersebut, Insya Allah tidak ada lagi pimpinan Polri yang terlibat kasus korupsi, cukup DS! jangan lagi ada yang lain," tegas Firli.
Baca juga : Macron Jamin Bantuan Tak Akan Dikorup Elite Lebanon
Selain itu, Polri juga melakukan seleksi yang sangat ketat dalam penerimaan anggota baru Korps Bhayangkara. Khususnya sebagai polantas yang kesehariannya bertemu dan melayani masyarakat. "Kita semua yakin atas komitmen kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang anti korupsi, siap setiap saat memberi rasa aman, nyaman dan damai tanpa ada rasa ketakutan dari ancaman dan gangguan," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya