Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Minta Pilkada Ditunda Di Depan Wapres

Bos NU Geregetan

Kamis, 24 September 2020 07:19 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj. (Foto: Instagram)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan pemerintah tetap melanjutkan Pilkada Serentak 9 Desember bikin Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj geregetan. Hal ini disampaikan Kiai Said saat membuka konferensi Besar NU 2020 yang digelar secara virtual, kemarin.

Wapres Ma’ruf Amin mengikuti acara ini dan sekaligus membuka acara secara virtual. Dalam pidatonya, Kiai Said menegaskan, alasan meminta penundaan Pilkada dilatari faktor kemanusiaan. Artinya, mengutamakan keselamatan jiwa rakyat di tengah pandemi Corona.

Baca juga : NU dan Muhammadiyah Minta Pilkada Ditunda, Fraksi PKB Yakin Jokowi Dengar dan Pertimbangkan

Menurut dia, mendahulukan keselamatan itu adalah perintah agama dan konstitusi. “Segalanya bisa ditunda. Tapi keselamatan nyawa tidak bisa ditunda,” tegas Kiai Said. Kiai asal Kempek, Cirebon itu mengatakan, permintaan menunda Pilkada itu bukan karena NU mau menghalang-halangi, menghambat atau mempersulit proses demokrasi. Sama sekali tidak. Tapi betul-betul semata-mata karena kemanusiaan. “Karena itu kami mengajak seluruh pihak agar menjadikan kemanusiaan sebagai komandan kebijakan kita, bukan kepentingan politik,” cetusnya.

Apalagi, kata dia, jika merujuk konstitusi, Pilkada langsung bukan amanat dari konstitusi. Pilkada langsung merupakan perintah Undang-Undang yang posisinya lebih rendah dari konstitusi.

Baca juga : Bos NU Seirama Dengan JK

Menurut dia, konstitusi hanya memerintahkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Sehingga pemilihan bupati, wali kota atau gubernur bisa oleh DPRD juga sudah dianggap demokratis. Konstitusi hanya memerintahkan pemilihan langsung hanya untuk presiden dan wakil presiden.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.