Dark/Light Mode

KPK Minta Cakada Waspadai Penipuan Bermodus Bantuan Mengisi LHKPN

Selasa, 15 September 2020 16:34 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati. (Foto: Istimewa)
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah (cakada) dengan membayar sejumlah biaya.

"KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat. Termasuk, dalam pengisian LHKPN," ujar Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati lewat pesan singkat, Selasa (15/9).

Baca juga : Waspada! Penipuan Rekrutmen Mengatasnamakan PLN

Ipi mengatakan, laporan soal itu diterima KPK dari wilayah Banten dan Jawa Barat. Pihak yang mencatut nama komisi antirasuah itu mengaku bisa mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan kepala daerah.

Bahkan, ada yang mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN. Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online, melalui elhkpn.kpk.go.id. "Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati," imbuhnya.

Baca juga : Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Tempat Isolasi di Kepulauan Seribu Diaktifkan Lagi

Ipi meminta masyarakat yang mendapati adanya pihak-pihak yang mencurigakan, atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi atau golongan dengan menggunakan nama KPK, untuk melaporkannya kepada pihak kepolisan. Atau bisa juga menghubungi KPK melalui call center KPK di 198.

Saat ini, KPK sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan Pilkada serentak tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga : SKK Migas Sambut Baik Penjualan LNG Bebas PPN

KPK juga masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikannya.

"Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center 198, email [email protected] atau situs https://elhkpn.kpk.go.id," tandas Ipi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.