Dark/Light Mode

KPK Nggak Terima Alasan Firli Soal Helikopter Untuk Efisiensi

Kamis, 24 September 2020 14:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri Sidang Etik di Gedung ACLC KPK, Kamis (24/9). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri Sidang Etik di Gedung ACLC KPK, Kamis (24/9). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

 Sebelumnya 
Kevin kemudian menanyakan penyewaan helikopter ke PT Air Pasifik Utama, anak perusahaan perusahaan PT Multipolar Tbk selaku perusahaan penyewaan helikopter. Ternyata bisa. Firli pun pulang ke Jakarta dengan helikopter itu.

Helikopter itu bertarif Rp 7 juta/jam. Perjalanan Baturaja-Palembang PP memakan waktu 2 jam dan Palembang-Jakarta 2 jam. Firli pun total merogoh kocek Rp 28 juta untuk menyewanya.

Firli beralasan, dia harus pulang Minggu pagi untuk membuat paparan untuk rapat dengan Menko Polhukam pada Senin, 22 Juni 2020.

Baca juga : BNPB Kerahkan Helikopter Untuk Daerah Terpencil

Tapi Dewas juga tidak menerima alasan itu. "Sebab terperiksa di sidang menerangkan membuat paparan dengan saksi 2 (Kevin) setelah sampai Jakarta pada Minggu pukul 15.00," tutur Albertina.

Lagi pula, konsep paparan bisa dibuat di mana saja. Tidak khusus, dan bahkan kadang-kadang hanya menggunakan kertas.

Menurut Dewas, rapat di Menkopolhukam itu juga dapat diwakilkan ke pimpinan lain. Ini sesuai keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca juga : Nggak Jadi Dilego, Griezmann Siap Unjuk Gigi

"Jumat, 19 Juni 2020 terperiksa juga telah meminta saksi 6 (Alex) untuk hadir di rapat itu tapi ternyata rapat ditunda," ungkap Albertina.

Firli pun diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II, yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya. Agar Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku, dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.

Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan, teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan. Pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.

Baca juga : KPK Garap Komut Asabri Soal Korupsi Dirgantara

Firli menyatakan langsung menerima. "Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi kesalahan terima kasih," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.