Dark/Light Mode

Tolak Diperiksa Kepolisian

Pinangki Bikin Emosi

Selasa, 1 September 2020 06:13 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (memakai rompi jingga). (Foto: Dok. Kejagung)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (memakai rompi jingga). (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kelakuan Jaksa Pinangki Sirna Malasari benar-benar bikin emosi. Tersangka kasus suap buronnya Djoko Tjandra ini menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri

Saat ini, Pinangki sudah jadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar untuk mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung agar buronan kasus cessie Bank Bali itu tidak dieksekusi.

Kamis (27/8), penyidik Bareskrim Polri bermaksud memeriksa Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penyidik sudah mendatanginya sekitar pukul 11 siang. Namun, Pinangki menolak dengan alasan ingin bertemu dengan anaknya yang datang membesuk. Ia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Baca juga : Resesi Bukan Kiamat Ya

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan jengkel betul dengan ulah Pinangki ini. Menurut mantan Sekjen Partai Demokrat tersebut, penolakan Pinangki tidak bisa diterima. "Itu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Hinca, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Hinca menegaskan, semua orang mempunyai kedudukan hukum yang sama sekaligus kewajiban yang sama. Karena itu, Pinangki tidak boleh nolak diperiksa cuma dengan alasan ingin bertemu anak. 

“Dia juga warga negara, nggak boleh karena dia di Kejaksaan lalu boleh katakan tidak. Sepanjang ditemukan ada kaitannya dengan perbuatan pidana itu, maka tak seorang pun kejaksaan termasuk Pinangki ini menolak diperiksa itu," tegasnya.

Baca juga : Ahok Bisa Bernapas Panjang

Jika masih terus menolak, Hinca menyarankan agar KPK mengambil alih kasus tersebut. Pengambilalihan bisa dilakukan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa menyelesaikan tugasnya sampai batas waktu maksimal, sesuai Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil juga minta agar kasus Pinangki segera diambil alih oleh KPK. Agar Pinangki tidak macam-macam dan tidak seenaknya lagi. “Saya berharap Kejaksaan menyerahkan Jaksa Pinangki ke KPK untuk menghindari kecurigaan publik bahwa Kejaksaan ingin melindunginya, atau istilah lain jeruk makan jeruk,” ucap politisi senior PKS ini.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus Pinangki. Dia bilang, KPK bisa mengambil alih kasus gratifikasi tersebut. "Kalau tidak selesai, sesuai Pasal 10 A, bisa kami ambil," kata Firli, di DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Akan Diperiksa KPK, Tiga Saksi Kasus Nurhadi Mangkir Semua

Apakah Kejaksaan Agung rela melepaskan kasus ini digarap KPK? Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono hanya memastikan bahwa kasus ini akan diselesaikan secara transparan. Ia juga berjanji pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPK. "Jika perlu nanti akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang KPK untuk menjawab keragu-raguan publik," kata Hari, di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Pihak penyidik Bareskrim Polri sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan Pinangki. Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Pinangki dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu atau Kamis pekan ini. Hanya saja, dia belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan yang akan dijalani Pinangki. "Mungkin hari Rabu dan Kamis. Itu Subdit 3 yang melakukan pemeriksaan. (Lokasi pemeriksaan) tergantung penyidik," ungkap Awi, di Mabes Polri, kemarin. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.