Dark/Light Mode

Teken Kerjasama Akses Perjalanan Terbatas

Warga Singapura Boleh Masuk RI Untuk Kepentingan Bisnis

Kamis, 1 Oktober 2020 16:22 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah).

 Sebelumnya 
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia tengah membahas rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat Travel Corridor Arrangement/Reciprocal Green Lane (TCA/RGL) dengan Singapura.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan Menteri Luar Negeri Indonesia ke Singapura pada 24-26 Agustus lalu.

Selain itu, Singapura juga telah mengajukan proposal non-paper mengenai "Rising Together" Roadmap for Recovery and Reciprocal Green Lane for Essential Travel.

Baca juga : Bos BI Teken Kesepakatan Transaksi Uang Lokal dengan China

Perjanjian TCA ini dianggap penting mengingat Singapura merupakan hub investasi dan keuangan di kawasan, di mana Singapura merupakan investor terbesar di Indonesia dalam lima tahun terakhir.

Investasi Singapura di Indonesia sepanjang semester I tahun 2020 tercatat sebesar 4,7 miliar dolar AS. Kesepakatan TCA dengan Singapura juga diharapkan menjadi pendorong kesepakatan TCA tingkat ASEAN yang digagas oleh Indonesia.

Adapun TCA dianggap sebagai jalan tengah bagi penguatan kerjasama antar-negara di tengah pandemi Covid-19. Seiring dengan penyebaran wabah global Covid-19, semua negara menutup pintu bagi perjalanan lintas negara.

Baca juga : Kemenkes Dorong Pengembangan Fasilitas RS di Jakarta Untuk Penanganan Covid

Namun, di saat yang sama, masing-masing negara juga menyadari bahwa menutup pintu sepenuhnya juga bukan keputusan bijak. Dalam skema TCA Indonesia-Singapura, Bandara Soekarno-Hatta dan Termina Ferry Batam Centre disiapkan sebagai pintu keluar-masuk dari dan ke Singapura.

Hal ini membuat Yasonna tak urung memberikan catatan khusus terkait fasilitas kesehatan. "Karena ada Batam (sebagai pintu masuk, red.), maka kita meminta kepada Menteri Kesehatan dan Gubernur untuk memberi jaminan kesiapan infrastruktur kesehatan sesuai protap Covid-19 di Batam," katanya

Begitu juga kata Yassona, RS rujukannya sehingga bila ada yang teridentifikasi positif Covif-19 bisa diterima oleh fasilitas kesehatan yang diakui masing-masing negara.

Baca juga : Camat Di Perbatasan Negara Bakal Ditambah Kewenangannya

Indonesia sejauh ini sudah memiliki kesepakatan TCA dengan tiga negara. Perjanjian dengan Uni Emirat Arab disepakati pada 29 Juli 2020, kerjasama dengan Korsel berlaku mulai 17 Agustus 2020, sementara perjanjian dengan Tiongkok ditandatangani pada 20 Agustus 2020.

"Adapun sampai saat ini belum ada yang mengajukan TCA, baik dari UEA, Korsel, maupun Tiongkok," ucap Yasonna. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.