Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Lamsel Syahroni Dijebloskan Ke Rutan C1

Selasa, 6 Oktober 2020 18:58 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut untuk yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Syahroni, yang juga merupakan eks Kasubbag Keuangan PUPR Lamsel, eks Kabid Bina Program PUPR, dan eks Kabid Pengairan itu kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lamsel dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City

Ia juga mem-plotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lamsel sesuai dengan besaran dana yang disetorkan. Syahroni juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Dana yang diserahkan oleh rekanan dan diterima Syahroni dan Hermansyah kemudian diberikan kepada Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho. "Uang itu dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU," tutur Karyoto.

Baca juga : Puan Minta Kantor Pemerintah Beri Contoh Disiplin Protokol Kesehatan

Adapun dana yang dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah yang telah diterima Zainudin melalui Agus Bhakti tersebut berjumlah Rp 26.073.771.210 pada tahun 2016 dan Rp 23.669.020.935 pada tahun 2017.

Atas perbuatannya itu, Syahroni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kejagung Periksa 2 Tersangka Korupsi Danareksa Sekuritas Di Kuningan

Hari ini, Syahroni langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Gedung KPK Kavling C1. "Terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," beber Karyoto.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Hermansyah sebagai tersangka dan menahannya sejak Kamis (24/9) lalu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.