Dark/Light Mode

Liput Demo UU Cipta Kerja, Jurnalis Dipukul Dan Ditangkap

Jumat, 9 Oktober 2020 14:59 WIB
Situasi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Situasi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan, penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Harus diingat, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ujar Erick.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan," tegas Erick.

Baca juga : Aksi 810 Melebihi Aksi 212

Kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan kepolisian kerap berulang. Sebelumnya, dalam aksi #ReformasiDikorupsi, aparat juga mengganyang wartawan yang meliput.

"Namun, hingga hari ini, perkara itu tidak rampung. Meski kami telah melaporkan kasus itu ke polisi," keluh Erick.

Menurutnya, sanksi etik Polri tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan. "Oktober tahun 2019, kami telah melaporkan 4 kasus kekerasan, rinciannya, 2 laporan pidana dan 2 di Propam, namun tak satupun yang berakhir di meja pengadilan," ungkap Erick.

Meski wartawan telah melengkapkan diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi, tetap saja jadi sasaran amuk polisi.

Baca juga : UU Cipta Kerja Integrasikan Izin Lingkungan Dan Usaha

Dalih polisi bahwa kartu pers wartawan tak kelihatan, maupun rencana penggunaan "Pita Merah-Putih" yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, hingga kini tak terealisasi.

Berdasarkan peristiwa-peristiwa tersebut, AJI dan LBH Pers mendesak Polri mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian, terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya.

Pimpinan redaksi juga diimbau memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya, yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Para jurnalis korban kekerasan dan intimidasi aparat juga diminta agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis.

Baca juga : UU Cipta Kerja Proteksi Dan Permudah UMKM Berusaha

"Kami juga mendesak Kapolri, untuk membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.