Dark/Light Mode

Sikapi UU Ciptaker Yang Didemo Buruh Dan Mahasiswa

Bos NU Sangat Galak, Muhammadiyah Bijak

Kamis, 8 Oktober 2020 07:35 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - UU Cipta kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR tak hanya disambut demo panas dan rusuh di berbagai daerah. Tapi UU yang disebut “sapu jagat” itu, juga dicerca oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Bedanya, NU lebih galak, tapi Muhammadiyah lebih bijak.

Ketua Umum PBNU, Kiai Said Aqil Siroj menilai, UU Ciptaker hanya menguntungkan para konglomerat, kapitalis dan investor. “Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” tegas Kiai Said saat memberi sambutan acara pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta, secara virtual, kemarin.

Baca juga : Irma Chaniago: Jokowi Sudah Dengar Masukan NU dan Muhammadiyah

UU Ciptaker juga, katanya tak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Selama ini pasal 33 juga tidak pernah di implementasikan. Pasal 33 sebatas tulisan di atas kertas putih yang dicetak berulang ulang dengan jumlah jutaan lembar dan disinggung ketika pilkada, pileg, dan pilpres. Tujuannya tentu saja demi meraih simpati rakyat. “Kalau sudah selesai, (rakyat) ditinggal,” sindirnya.

Salah satu pasal dalam UU Ciptaker yang mengusik Kiai Said adalah pasal 65 ayat 1. pasal itu berbunyi: “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang undang ini”.

Baca juga : HUT Ke-55, Singapura Dapat Ucapan Selamat Dari NU dan Muhammadiyah

Lalu, pasal 65 ayat 2, yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah”.

Menurut Kiai Said, pasal ini berpotensi mengkapitalisasi pendidikan. Lembaga pendidikan jadi seperti perusahaan. Kepada warga NU, Kiai Said meminta bersikap tegas terhadap UU Ciptaker yang kontroversial itu. Bukan dengan tindakan anarkis, tapi mengajukan judicial review atau uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Aliansi Mahasiswa Toraja Geruduk MA Minta Keadilan

Kepentingan buruh dan rakyat kecil, kata dia, harus dijamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan. “Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” seru Kiai Said.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.