Dark/Light Mode

Kekerasan Dan Intimidasi Terhadap Wartawan Mencoreng Demokrasi

Selasa, 13 Oktober 2020 07:11 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Insiden kekerasan yang menimpa wartawan saat meliput unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dikecam Netizen. Pinterpolitik mengunggah meme yang di dalamnya mengungkap data kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat meliput aksi demo.

“Meliput aksi demonstrasi, wartawan mengalami tindakan kekerasan hingga kena pukul,” ujar Pinterpolitik dalam captionnya. “Kekerasan, intimidasi, persekusi, secara hukum mereka sudah terkena pasal pidana. Mencoreng demokrasi,” kata Jacksangpejuang.

Baca juga : Transjakarta Tetap Layani Penumpang Di 46 Halte

“Sangat disesali,” tambah HamdJR989. Undisciplinedv mengatakan, wartawan dan medis merupakan pihak-pihak yang harus dilindungi dalam unjuk rasa. Apalagi, kalau wartawan dan media sudah memperlihatkan kartu wartawan/medisnya.

“REFRESIF....hanya negara-negara dengan ideologi komunis yang melarang wartawan meliput suatu momen pristiwa,” ungkap MawarSolitaire. “Miris,” sambung Winarto_ sarsidi.

Baca juga : Iklan: Dicari, Calon Istri Tak Kecanduan Medsos

Fahryusman_94 mengungkapkan, dalam etika perang saja, wartawan yang meliput harus dilindungi dari tindakan kekerasan. “Lah ini cuma liput demo aja dipukul,” ungkapnya.

NrIntanPrmtaSri mengungkapkan, kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan pidana. Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga : Perpusnas Siapkan Inovasi Sebagai Strategi Percepatan Reformasi Birokrasi

“Seorang jurnalis, dalam peraturan itu, dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Pelakunya terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda uang paling banyak Rp 500 juta,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.