Dark/Light Mode

Besok, Mabes Polri Panggil Lagi Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko

Senin, 19 Oktober 2020 18:59 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Antara)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan ulang eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, besok, Selasa (20/10).

Soenarko akan diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Mei 2019. "Agendanya besok, saya sudah tanya penyidik. Kita tunggu saja ya. Seperti biasa, penyidik biasanya antara jam 9 ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/10).

Baca juga : Gerindra Resmi Usung Eks Kopassus Di Pilkada Purworejo

Soenarko sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (16/10) lalu. Namun dia tidak memenuhi panggilan karena harus menjalani pemeriksaan medis.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelundupkan senjata dari Aceh untuk kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu.

Baca juga : Pasangan Calon Diminta Kompak Melawan Hoaks

Soenarko sempat mendekam di rumah Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. Namun dia keluar dari sel setelah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan Mabes Polri.

Selain karena permintaan Hadi, Polri mengatakan, penangguhan Soenarko juga lantaran jaminan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Polri menegaskan, meski ditangguhkan, kasus itu jalan terus. Soenarko pun dipanggil lagi.

Baca juga : Selama PSBB, Polri akan Kawal Distribusi Bahan Sembako

Terpisah, kuasa hukum Soenarko, Fery Firman Nurwahyu memastikan kliennya akan memenuhi panggilan. "Panggilan dari penyidik untuk hari Selasa. Inshaallah akan hadir," ungkap Fery, Senin (19/10). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.