Dark/Light Mode

Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Jalur Sepeda Di Bandung, Baiknya Contek Negara China

Jumat, 18 September 2020 23:19 WIB
Jalur Sepeda di Bandung Masih Sangat Sederhana Sebatas Gunakan Cat Marka Jalan.
Jalur Sepeda di Bandung Masih Sangat Sederhana Sebatas Gunakan Cat Marka Jalan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi menilai penggunaan sebagian jalan raya untuk jalur sepeda di Kota Bandung belum bisa memberikan jaminan keamanan bagi pengguna jalan raya.

Menurut dia di Kota Bandung, jalur sepeda masih menyatu dengan jalur kendaran pada umumnya. Sehingga, dapat diterobos oleh pengendara motor maupun pengendara mobil.

Ditambah lagi, jalur sepeda di Bandung, masih banyak yang belum terintegrasi antara satu jalur dengan lainnya.

"Jalur sepeda di Bandung, masih sebatas marka saja, ini kurang efektif dan rentan kecelakaan dalam penerapannya, terutama untuk pesepeda yang belum terbiasa di jalan raya," ujar politisi PKS ini, di Gedung DPRD kota Bandung, Jum'at (28/9/2020).

Baca juga : Berkas Perkara Sudah Rampung, Jaksa Pinangki Segera Disidang

Dalam pandangan Yudi, minimnya fasilitas di jalur sepeda bukan kesalahan pemerintah daerah. Namun, kata dia, karena keterbatas ruang publik. Instansi terkait sudah berusaha menyediakan jalur sepeda, meski masih alakadarnya.

Untuk diketahui, lanjut dia, pengadaan dan pembuatan jalur sepeda terkesan dadakan, sehingga jalur sepeda belum dilengkapi fasilitas maksimal.

Yudi menyebut salah satunya seperti jalur sepeda belum tersedia secara tersendiri apalagi ada pembatas pagar.

Untuk itu, Yudi menyarankan agar jalur sepeda di Bandung dapat meniru dari China, jalur sepeda ditempatkan diatas jalan raya serta dibatasi pagar cukup tinggi.

Baca juga : Cakada Bandel Layak Ditegur

"Pengadaan pembatas jalan pada jalur sepeda guna memudahkan pengaturan. Ini memang harus dibangun supaya jelas penerapan aturan hingga kepenindakan pelanggaran nantinya," terang Yudi.

Ditempat sama, anggota Komisi C Wawan Mohamad Usman menegaskan, jika fasilitas jalur sepeda di Bandung, baru sebatas marka jalan. Sehingga, memang kebermanfaatan jalur sepeda belum bisa dirasakan pengguna.

Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pesepeda diserahkan pada pengguna. Belum bisa mengandalkan petugas Dishub dan aparat polisi.

"Diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 tahun 2020, diharapkan dapat melindungi keselamatan pesepa. Bahkan, para pelanggar akan dapat ditindak sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," kata politisi Partai Golkar ini.

Baca juga : China dan Amerika Berebut Dukungan Negara ASEAN

Wawan menyarankan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Peseda di Jalan, agar penerapannya bermanfaat bagi masyarakat, maka mensosialisasikannya sejak dini harus mulai diterapkan.

“Seperti, menerangkan pada anak-anak sekolah yang biasa berangkat sekolah dengan sepeda. Selain efektif akan lebih mudah dicerna," tukas Wawan.

Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2020, maka Pemerintah kota Bandung segera mengantisifasi Jalur sepeda agar diatur dalam Peraturan Walikota, tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.