Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditanya Jika Jadi Presiden

Ahok Mau, Tapi Tahu Diri

Rabu, 21 Oktober 2020 05:52 WIB
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Instagram)
Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Kedua, soal Pilkada, Ahok ingin calon kepala daerah jujur menyampaikan dari mana asal harta yang mereka miliki. Seandainya harta warisan tersebut ia dapatkan dari orang tuanya yang dulu sebagai pejabat, Ahok ingin katakan sejujurnya.

Dengan pengakuan seperti itu, biarkan nanti rakyat yang putuskan, mau memilih atau tidak. “Anak pejabat yang korupsi pun belum tentu korup,” ujarnya.

Ketiga, Ahok ingin memperbaiki gaji pejabat dengan alat ukur yang jelas. Ia juga berjanji akan menaikkan gaji PNS. Ia juga ingin prajurit TNI/Polri mendapatkan diskon saat berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Menjawab pemaparan tersebut, Butet setengah terpana. Ia bertanya lagi, “Apakah ada kemungkinan Ahok menjadi presiden di masa depan?” tanyanya lagi.

Baca juga : Nama Presiden Joko Widodo Diabadikan Jadi Nama Jalan Di Abu Dhabi

Ditanya begitu, Ahok tahu diri. Mungkin merasa masih sulit mencapai ke arah sana. “Saya masih bisa jadi presiden, presiden direktur,” selorohnya.

Yang pasti, kata Ahok, sekarang ini ada narasi hilang. Ada anggapan seolah-olah dia bukan orang Indonesia asli. Padahal, menurutnya, sebagai manusia harus berguna bagi semua orang tanpa harus melihat keyakinannya.

“Jadi nggak usah suruh saya menunjukkan iman saya, saya akan tunjukkan bahwa ini perbuatan saya, Anda akan tahu iman saya seperti apa,” tandasnya.

Sampai di situ video dialog Butet dengan Ahok. Lalu, mungkinkah Ahok jadi presiden? Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, yang harus diperhatikan dalam persoalan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga : MUI Tak Kapok Dicampakkan

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Menurut Margarito, yang harus dilihat dari undang-undang tersebut adalah ancaman hukuman 5 tahun.

Jadi merujuk undang-undang tersebut, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi Capres atau Cawapres selama pernah diancam hukumannya 5 tahun penjara.

Dalam kasus penodaan agama, Ahok divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun. “Jadi mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain,” kata Margarito, kemarin.

Respons warganet yang awalnya biasa saja, jadi heboh ketika sejumlah media online mengulas wawancara tersebut akhir pekan kemarin.

Baca juga : Ribuan Jurnalis Siap Jadi Agen Perubahan Perilaku

Tokoh Papua Christ Wamea ikut berkicau. Dia bilang, Ahok dikasih mandat oleh rakyat untuk urus DKI saja tidak bisa. Begitu juga saat diberi mandat sebagai Komut Pertamina. “Sekarang mau menghayal jadi presiden,” kicau @ ChristWamea.

“Secara logika memang susah Ahok jadi Presiden, tapi kalo seandainya benar-benar jadi Presiden suatu saat ya itu memang kehendak dan mujizat Tuhan,” cuit @elamandavid81. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.