Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengucuran Kredit BTN

Tersangka Kelima Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Kamis, 22 Oktober 2020 08:26 WIB
Ilustrasi Bank Tabungan Negara. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Bank Tabungan Negara. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Mengantongi bukti transaksi itu, penyidik Gedung Bundar menetapkan Ichsan dan Widi sebagai tersangka pada pekan lalu. Keduanya ditahan usai pemeriksaan. Perkara Bea Cukai Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan kasus impor tekstil.

Perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan.“Tinggal diserahkan pihak Ke jari Jakarta Selatan ke pengadilan saja, “ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta mengakui, sudah menerima pelimpahan perkara yang merugikan negara Rp 1,6 triliun itu.“Sudah lengkap. Berkas per kara dan tersangka sudah dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Agung pada kita,” katanya.

Baca juga : Kampung Kopi Gombengsari Tawarkan Konsep Agrowisata Plus Kenikmatan Kopi Organik

Kelima tersangka kasus ini diserahkan pada Selasa, 20 Oktober 2020. Mereka langsung di jebloskan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan. “Kita hanya menerima saja dan menindaklanjuti ke pengadilan,” katanya.

Namun saat ini belum bisa dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat —yang menaungi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)— masih tutup. "Pengadilan masih lockdown karena virus Corona. Kita tunggu saat yang paling tepat dan memungkinkan (untuk pelimpahan),” ujar Ridwan.

Dalam penyidikan kasus impor tekstil 20182020, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Yakni empat pejabat Di rektorat Jenderal Bea Cukai dan seorang dari pihak swasta. Mereka adalah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam, Muhammad Muklas; Kepala Seksi Pabean dan Cukai I KPU Batam, Haryono Adi Wibowo; Kepala SeksiPabean dan Cukai II KPU Batam, Kamaruddin Siregar; dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai III KPU Batam, Dedi Aldrian.Tersangka dari pihak swasta Irianto, pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP).

Baca juga : BRI Permudah Masyarakat Terima Bantuan BPUM Dari Pemerintah

Pengusutan kasus ini berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor: Print22/F.2/Fd,2/04/2020. Yang diterbitkan 27 April 2020. Kasus ini terkuak setelah KPU Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa 27 kontainer kain milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret 2020 lalu.

Petugas mendapati ketaksesuaian mengenai jumlah dan je nis barang antara dokumen PPFTZ01 Keluar dengan isi muatan usai dilakukan pemeriksaan fisik barang. Setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB 3.075 roll.

Pelanggaran lainnya, pada dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India. Kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.Namun faktanya kapal pengang kut itu tidak pernah singgah di India. Kainkain ini ber asal dari China.

Baca juga : Mesin Partai Berkarya Kubu Muchdi Diklaim Jalan Terus

Kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin, dikapalkan dari pelabuhan Hong Kong. Sempat singgah di Malaysia sebelum ke tujuan akhir Batam.Setelah kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil impor milik PT FIB dan PT PGP dibongkar. Lalu dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan

Sementara (TPS) di kawasan pabean Batu Ampar. Bongkar muat dan pemindahan isi kontainer itu tanpa penga wasan dari petugas Bea Cukai Batam.

Setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kontainer asal diisi dengan kain polyester yang harganya lebih murah. Tentu bea masuknya juga lebih murah.Lalu, dikapalkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer ini akan dikirim ke alamat tujuan di Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Ca kung Jakarta Timur. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.