Dark/Light Mode

Minta Ambang Batas Diturunin

PKS Pengen “Harga” Kursi Kandidat Di Pilkada Lebih Terjangkau

Rabu, 15 Juli 2020 18:59 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan ambang batas pencalonan kepala daerah diturunkan menjadi 5 persen kursi DPRD atau 10 persen suara pemilu. Usulan itu, akan diperjuangkan Fraksi PKS di DPR saat pembahasan RUU Pemilu.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, melalui jejaring Twitter miliknya, @MardaniAliSera, Rabu (15/7).

Baca juga : Mentan SYL Peringati Hari Krida Di Era Menuju The New Normal

“Sejalan dengan usulan Presidential Threshold, @FPKSDPRRI turut mengusulkan ambang batas pencalonan kepala daerah 5 persen kursi DPRD / 10 persen suara Pemilu. Menggantikan angka 20 persen yang diterapkan Pemilu 2019 yang lalu,” cuitnya.

Untuk diketahui, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD dan 25 persen persen suara sah.

Baca juga : Mestinya, Ambang Batas Parlemen Diturunin Bertahap, Bukan Dinaikkan

Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan latar belakang usulan PKS ini. Pertama, ambang batas pencalonan kepala daerah yang tinggi berpotensi menimbulkan korupsi dan ketergantungan. Alhasil, peluang transaksi politik antar elite sangat tinggi. Calon kepala daerah, akan terbebani dengan ongkos politik tinggi itu.

Kedua, ambang batas yang tinggi berpotensi menjadi penghalang bagi banyak kader unggulan disetiap partai. Akhirnya, mereka terpaksa ‘menyewakan perahunya kepada orang lain’ untuk maju. Padahal, boleh jadi visi dan misi mereka tidak selaras.

Baca juga : Pergerakan Warga Di Masa Lebaran Diduga Jadi Penyebab

“Jika terus dibiarkan, ada potensi politik uang yang tidak hanya terjadi di ranah pemilih, tapi juga dalam proses pencalonan Pilkada. Mengingat, jarangnya parpol yang memiliki 20 persen kursi, ini bisa membuat 'harga' pendaftaran kursi kandidat akan sangat mahal,” tegasnya. [BSH]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.