Dark/Light Mode

Duta Joko Widodo: Kesalahan Penulisan UU Ciptaker Bikin Niat Baik Presiden Jadi Polemik

Rabu, 4 November 2020 14:15 WIB
Sampul salinan UU Ciptaker (Foto: Istimewa)
Sampul salinan UU Ciptaker (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan manifestasi semangat keberpihakan Presiden Jokowi pada penciptaan lapangan kerja bagi jutaan generasi muda. Sayangnya, niat baik Presiden ini telah menjadi polemik karena lemahnya komunikasi publik dalam sosialisasi dan juga banyaknya kesalahan teknis.

Demikian disampaikan Sekjen Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia. “Belum selesai perdebatan substansi dari berbagai pihak yang mendukung maupun menolak, kini kita justru dihadapkan pada polemik akibat kesalahan yang tidak perlu terjadi seharusnya. Kesalahan penulisan pada UU Ciptaker yang ditandatangani Presiden,” ucap Sofia, dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Menurutnya, kesalahan penulisan ini bukanlah sekadar hal teknis biasa. Sebab, terjadi pada "jantung" institusi negara. Seluruh, kerja-kerja di "jantung" harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan tepat.  

Baca juga : UU Ciptaker Bikin Pengusaha AS Berinvestasi Di Indonesia

“Harus zero tolerance dan zero mistake. Apalagi untuk produk hukum yang sedang menjadi sorotan dan perdebatan di publik, seperti UU Ciptaker,” ucapnya.

Dalam situasi ini, lanjutnya, komitmen Presiden harus diperkuat dengan sikap dan kerja profesional yang cermat. Bukan justru malah muncul kesalahan yang tidak perlu. 

Untuk kesalahan seperti ini, kata Sofia, pejabat terkait tidak cukup hanya minta maaf. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik. 

Baca juga : Ke Istana, Para Ulama Pulang Dengan Tangan Hampa

Sofia mencatat, setidaknya ada 2 kesalahan penulisan yang terjadi di UU Ciptaker. Yaitu pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 di halaman 757. Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru. 

Kesalahan penulisan ada di pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi, "ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem".

“Yang menjadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apa pun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6,” ucapnya.

Baca juga : DPR Kirim Draf UU Ciptaker Ke Presiden Hari Ini

Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. “Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3),” katanya.

Saat ini, tim hukum Duta Joko Widodo yang terdiri dari berbagai praktisi masih mempelajari secara intensif isi UU Ciptaker itu. “Jaringan Nasional Duta Joko Widodo merupakan organ relawan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil dan sudah menjadi bagian pemenangan Presiden Joko Widodo sejak 2014. Kami bertanggung jawab menjaga amanat dan mandat rakyat yang kami ajak mendukung dan memilih Jokowi,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.