Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Amankan Duit Rp 156.758.000
KPK Tetapkan Rommy Jadi Tersangka Suap Seleksi Jabatan Kemenag
Sabtu, 16 Maret 2019 14:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy (RMY) ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima duit, terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).
Baca juga : Bos Wika Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang Kampar
KPK juga menetapkan status tersangka kepada 2 orang lainnya. Yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Diduga, RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," jelas Syarif.
Baca juga : KPK Tetapkan Perusahaan Milik Suami Inneke Jadi Tersangka Korporasi
Dalam OTT ini, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.
Rommy dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Alamak, Mantan Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Lagi
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya