Dark/Light Mode

Bupati Pakpak Bharat Dipindahkan Ke Rutan Di Medan

Kamis, 14 Maret 2019 20:13 WIB
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka).
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamis (14/3)  sekitar pukul 07.00 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 3 tahanan dari Jakarta ke sejumlah rutan di Medan, Sumatera Utara.

Ketiga tahanan itu adalah para tersangka perkara dugaan perbuatan menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Ketiganya adalah Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring dari swasta.

Baca juga : Aplikasi Jakarta Aman Mudahkan Warga DKI Lapor Kondisi Darurat

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ketiganya ditahan di rutan berbeda. “RYB dititipkan di Rutan Polrestabes Medan, sementara DAK dan HSE dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Febri, Kamis (14/3) sore.

Para tahanan telah sampai di Rutan pada Kamis (14/3) sore di Medan, Sumatera Utara. Febri menyebut, penyidikan terhadap 3 tersangka tersebut telah selesai, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.

“Selama penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Baca juga : Kabupaten Serang Ditetapkan Sebagai Wisata Syariah

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Remigo pada Minggu (18/11) dini hari dalam Operasi Tangkap Tangan alias OTT. Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.

KPK menduga David Anderson Karosekali selaku Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat meminta Rijal Efendi Padang memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek itu kepada Remigo.

Rijal adalah kontraktor yang menggunakan nama PT TMU dalam mengerjakan proyek peningkatan atau pengaspalan di jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu. Kontrak proyek itu senilai Rp 4,5 miliar.

Baca juga : Bupati Lebak Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini Remigo diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta.

Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.