Dark/Light Mode

Banyak Disidang Tapi Selamat Terus

Firli Masih Hoki

Minggu, 15 November 2020 06:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Ketiga, Firli melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018. Hasil pemeriksaan terhadap Firli itu disampaikan kepada Pimpinan KPK tanggal 23 Januari 2019. Selanjutnya pada 7 Mei 2019, pimpinan KPK meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK atas hasil pemeriksaan Firli. Pada 17 Mei, DPP langsung menggelar rapat. Di sana Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) memaparkan laporan hasil pemeriksaan terhadap eks Kapolda NTB itu. Tapi di tengah proses ini, Polri mengirim surat penarikan Firli pada 11 Juni. Alasannya, Firli akan mendapat penugasan baru di lingkungan Polri. 

Pada 2019, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang menyatakan, Firli terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat. Kesimpulan ini diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Firli yang dilakukan sejak 21 September-31 Desember 2018. Tapi anggota Pansel Capim KPK Hendardi menyebut Firli “bersih”. Tak ada laporan dia terbukti melakukan pelanggaran berat etik. 

Baca juga : Transaksi TEI Hari Keempat Tembus Rp 100 Miliar

Firli baru masuk tahap pertama pemeriksaan. Kemudian, dia keburu ditarik Polri. Tak ada putusan dari DPP KPK yang berkekuatan hukum tetap. Eks Kapolda Sumatera Selatan itu selamat dan akhirnya melenggang ke kursi KPK-1. 

Duduk jadi Ketua KPK, Firli digoyang dugaan pelanggaran etik lagi. Kali ini, karena dua hal, yakni tidak menggunakan masker saat bertemu anak-anak, dan penggunaan helikopter mewah dari Palembang ke Baturaja, kampung halamannya, Juni 2020. Saat itu, dia hendak ziarah ke makam keluarganya. 

Baca juga : KA Bandara Dari Bandara Soetta Baru Beroperasi Pukul 11.57 WIB

Soal helikopter, ditindaklanjuti Dewas KPK. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang Kamis (24/9), Firli dinyatakan melanggar kode etik. Dewas menyatakan, jenderal polisi bintang tiga tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari, seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK. 

Tapi hukuman yang dijatuhkan ringan. Apa itu? “Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis kedua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. 

Baca juga : Trump Seperti Dewa Mabok

Lalu bagaimana tanggapan ICW terkait dengan keputusan Dewas ini? Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai Dewas kerap tidak profesional dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Warganet Pun ikut menanggapi kemenangan Firli ini. “Wah, Firli Bahuri selamat lagi. Masih hoki bapak jenderal ini,” cuit @asong66. Warganet lain tak heran dengan hasil sidang itu. “Sudah kuduga,” komentar @djumelan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.