Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bedah Berkas Perkara Bareskrim-Kejagung

KPK Cari Tersangka Baru Kasus Suap Djoko Tjandra

Senin, 23 November 2020 05:31 WIB
Kasus rasuah yang menjerat Djoko Tjandra.
Kasus rasuah yang menjerat Djoko Tjandra.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas perkara Djoko Tjandra dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri maupun Kejaksaan Agung.

Berkas perkara itu tengah dibedah tim supervisi untukmempelajari konstruksi hukum yang dibangun Bareskrim dan Kejagung dalam menjerat terpidana cessie Bank Bali itu.

“Juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Ada dua kasus rasuah yang menjerat Djoko Tjandra. Pertama, kasus suap penghapusan red notice.

Berkas perkaranya disusun Bareskrim. Adapun ter¬sangkanya Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (mantanKepala Divisi Hubungan Inter¬nasional Polri), Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (eks Kepala Biro Koordinasi dan Peng¬wasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri), Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Kedua, kasus suap penguru¬san fatwa Mahkamah Agung (MA). Berkas perkaranya disusun Kejaksaan Agung. Pihak yang ditetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejagung), politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.

Baca juga : KPK: Kejagung Dan Bareskrim Segera Serahkan Berkas Djoko Tjandra

Kedua perkara rasuah itu tengah diadili di Pengadilan Tin¬dak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Di persidangan mencuat sejumlah pihak yang di-duga turut terlibat, namun belum diproses hukum oleh Bareskrim maupun Kejagung.

Menurut Ali, KPK memantau jalannya persidangan perkara ini.

“Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta¬fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan,” katanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan berkas perkara kasus suap Djoko Tjandra telah diserahkan ke KPK pada Kamis, 18 November lalu.

“Sebelumnya kan sudah dikoordinasikan antara pihak KPK dan Kejaksaan dengan memberi tanda mana saja berkas yang diminta (KPK),” katanya.

Baca juga : Alaska Apresiasi Kerja Cepat KPK Tangani Kasus Bupati Mojokerto

Pihaknya hanya sebatas memberikan berkas perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tidak termasuk barang bukti.

“Karena sudah masuk sidang,” katanya.

Barang bukti diperlukan jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berkas maupun dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra.

Apalagi, lembaga antirasuah telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Djoko Tjandra dari masyarakat. Termasuk laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Berkas dan dokumen-doku¬men tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkandengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah,” ujar Nawawi.

Nawawi mengatakan, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru dari penelaahan tersebut.

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI

“Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikanbaru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pre¬siden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. [BYU]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.